PENERIMAAN PAJAK

Optimalisasi PBJT Listrik, DJPK akan Hitung Potensinya Bersama PLN

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Optimalisasi PBJT Listrik, DJPK akan Hitung Potensinya Bersama PLN

Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Margaluyu, Kota Serang, Banten, Senin (7/10/2024). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik pada triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak mengalami perubahan. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengaku sedang melakukan penghitungan potensi pajak daerah untuk setiap jenis pajak daerah secara nasional.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Anna Mei Rani mengatakan hasil penghitungan potensi pajak daerah ini nantinya bisa digunakan untuk membantu pemda memaksimalkan pendapatan pajaknya, termasuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik.

"Kami sedang proses duduk bareng dengan PLN pusat. Hasilnya bagaimana? Ini kami sedang membahas," ujar Anna dalam bimbingan teknis (bimtek) yang digelar oleh DJPK, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Selama ini, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) tidak mampu mengumpulkan PBJT tenaga listrik secara optimal karena pemkab/pemkot tidak mendapatkan data konsumsi tenaga listrik dari PLN.

"Harapannya ke depan kita punya data nasional, lalu kita bisa split [datanya] per kabupaten/kota. Ini luar biasa menurut saya nantinya," ujar Anna.

Pada saat yang sama, DJPK juga mendorong PLN untuk memperbaiki kualitas data konsumsi listrik. "Kami memberikan masukan ke mereka, data kalian ini juga harus bagus lho. Data ini tidak hanya terkait dengan pembayaran orang ke PLN, tetapi ada pajak-pajak di sana yang pemda juga butuh data," ujar Anna.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Meski demikian, Anna meminta pemkab/pemkot untuk proaktif meminta data konsumsi listrik ke PLN dalam rangka merealisasikan penerimaan PBJT tenaga listrik sesuai dengan potensi yang sesungguhnya.

"Kalau PLN sudah good datanya, kita akan juga akan share ke Bapak Ibu semua. Mudah-mudahan Insyaallah tahun ini," ujar Anna.

Untuk diketahui, pemkab/pemkot berwenang untuk mengenakan PBJT tenaga listrik dengan tarif maksimal sebesar 10%. Konsumsi tenaga listrik yang menjadi objek PBJT adalah penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.

Adapun konsumsi tenaga listrik yang dikecualikan dari objek PBJT antara lain konsumsi listrik oleh instansi pemerintah ataupun pemda; konsumsi tenaga listrik oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing; konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya; konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi terkait; dan konsumsi tenaga listrik lainnya yang diatur dengan perda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor