BATAM

Optimalisasi Pajak Pusat & Daerah, Ini 7 Kota yang Jadi Percontohan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 19:24 WIB
Optimalisasi Pajak Pusat & Daerah, Ini 7 Kota yang Jadi Percontohan

Penandatanganan perjanjian kerja sama.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota Batam bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Ria Sartika Azahari mengatakan kerja sama yang dituangkan dalam sebuah perjanjian tersebut diinisiasi sebagai upaya optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah.

“Melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan adanya sinergi untuk mendorong pemenuhan target penerimaan pajak negara dan pajak daerah,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi bersama dengan Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal, serta Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Ria Sartika Azahari.

Dalam kerja sama itu, akan ada pertukaran, pemuktahiran data dan informasi perpajakan, kegiatan pengawasan bersama dalam pengujian tingkat kepatuhan wajib pajak, peningkatan pelayanan di bidang perpajakan, dan kegiatan pendampingan.

Selanjutnya, akan ada pemberian dukungan kapasitas dalam penyusunan regulasi perpajakan, modernisasi perpajakan daerah, serta sosialisasi perpajakan secara terpadu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain Kota Batam, terdapat 6 kota lain yang turut menandatangani perjanjian ini. Keenam kota tersebut adalah Yogyakarta, Tangerang Selatan, Makassar, Jayapura, Denpasar, dan Bitung. Seluruh kota ini terpilih menjadi proyek percontohan yang diharapkan mampu menjadi ikon serta rujukan belajar bagi daerah lain.

Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menilai tujuh daerah yang menjadi proyek percontohan ini sudah baik. Seluruh daerah ini hanya perlu meningkatkan kapabilitas serta operasional pajak daerahnya.

Dengan adanya kerja sama ini, menurut dia, daerah tidak perlu khawatir peningkatan pendapatan asli daerah akan mengurangi transfer ke daerah. Kerja sama ini menjadi bagian dari kerja sama komprehensif antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal penerimaan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Masih banyak yang bisa digali dari segi penerimaan. Pola pikir harus diperbaiki. Jadi, jangan takut PAD naik, pendapatan dari pusat menjadi turun. Ini karena masih banyak anggaran dari kementerian/ lembaga,” tutur Astera.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kerjasama itu sebagai upaya untuk meningkatkan pajak pusat dan daerah sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara. Robert juga berharap kerja sama ini dapat mempercepat penyampaian data antarpihak serta meningkatkan sinergi

Seperti dilansir laman resmi Media Center Kota Batam, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menunggu realisasi dari perjanjian kerja sama ini. Menurutnya, kerja sama yang dijalin antara pemerintah pusat dan daerah juga harus menguntungkan bagi daerah. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?