BATAM

Optimalisasi Pajak Pusat & Daerah, Ini 7 Kota yang Jadi Percontohan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 19:24 WIB
Optimalisasi Pajak Pusat & Daerah, Ini 7 Kota yang Jadi Percontohan

Penandatanganan perjanjian kerja sama.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota Batam bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Ria Sartika Azahari mengatakan kerja sama yang dituangkan dalam sebuah perjanjian tersebut diinisiasi sebagai upaya optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah.

“Melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan adanya sinergi untuk mendorong pemenuhan target penerimaan pajak negara dan pajak daerah,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi bersama dengan Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal, serta Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Ria Sartika Azahari.

Dalam kerja sama itu, akan ada pertukaran, pemuktahiran data dan informasi perpajakan, kegiatan pengawasan bersama dalam pengujian tingkat kepatuhan wajib pajak, peningkatan pelayanan di bidang perpajakan, dan kegiatan pendampingan.

Selanjutnya, akan ada pemberian dukungan kapasitas dalam penyusunan regulasi perpajakan, modernisasi perpajakan daerah, serta sosialisasi perpajakan secara terpadu.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Selain Kota Batam, terdapat 6 kota lain yang turut menandatangani perjanjian ini. Keenam kota tersebut adalah Yogyakarta, Tangerang Selatan, Makassar, Jayapura, Denpasar, dan Bitung. Seluruh kota ini terpilih menjadi proyek percontohan yang diharapkan mampu menjadi ikon serta rujukan belajar bagi daerah lain.

Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menilai tujuh daerah yang menjadi proyek percontohan ini sudah baik. Seluruh daerah ini hanya perlu meningkatkan kapabilitas serta operasional pajak daerahnya.

Dengan adanya kerja sama ini, menurut dia, daerah tidak perlu khawatir peningkatan pendapatan asli daerah akan mengurangi transfer ke daerah. Kerja sama ini menjadi bagian dari kerja sama komprehensif antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal penerimaan.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

“Masih banyak yang bisa digali dari segi penerimaan. Pola pikir harus diperbaiki. Jadi, jangan takut PAD naik, pendapatan dari pusat menjadi turun. Ini karena masih banyak anggaran dari kementerian/ lembaga,” tutur Astera.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kerjasama itu sebagai upaya untuk meningkatkan pajak pusat dan daerah sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara. Robert juga berharap kerja sama ini dapat mempercepat penyampaian data antarpihak serta meningkatkan sinergi

Seperti dilansir laman resmi Media Center Kota Batam, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menunggu realisasi dari perjanjian kerja sama ini. Menurutnya, kerja sama yang dijalin antara pemerintah pusat dan daerah juga harus menguntungkan bagi daerah. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha