KOTA BEKASI

Optimalisasi Pajak, Pemkot Bekasi Siap Mendata Restoran Online

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juli 2023 | 17:00 WIB
Optimalisasi Pajak, Pemkot Bekasi Siap Mendata Restoran Online

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi berencana mengoptimalkan pemungutan pajak atas restoran yang menjual makanannya melalui aplikasi pesan antar.

Kepala Bidang Pengawas dan Pengendalian Bapenda Kota Bekasi Agustinus Prakoso mengatakan Bapenda akan melakukan pendataan dan mengenakan pajak atas penjualan dari restoran beromzet di atas Rp10 juta per bulan.

"Terkait hal tersebut, kami sedang menyiapkan regulasinya. Di rancangan peraturan daerah (raperda) akan kami masukkan unsur dari pendataan pajak restoran online," katanya, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Agustinus menuturkan upaya penggalian potensi pajak daerah dari restoran yang melakukan penjualan lewat aplikasi pesan antar sudah sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Nanti, UPTD Pajak di setiap kecamatan bakal melaksanakan pendataan atas calon wajib pajak yang melakukan penjualan melalui aplikasi pesan antar seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, dan sejenisnya.

"Prinsipnya bagaimana pembangunan di Kota Bekasi yang notabene bergerak di jasa pelayanan, bisa menambah PAD tersebut," tutur Agustinus seperti dilansir radarbekasi.id.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, makanan dan minuman yang dijual oleh restoran atau jasa boga merupakan salah satu barang yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sesuai dengan UU HKPD.

"Makanan dan/atau minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran," bunyi Pasal 1 angka 44 UU HKPD.

Pelaku usaha memenuhi kriteria sebagai restoran jika menyediakan layanan penyajian makanan ataupun minuman berupa meja, kursi, ataupun peralatan makan dan minum. Bila restoran memenuhi kriteria tersebut, tarif PBJT yang dikenakan sebesar 10%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN