KOTA BEKASI

Optimalisasi Pajak, Pemkot Bekasi Siap Mendata Restoran Online

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juli 2023 | 17:00 WIB
Optimalisasi Pajak, Pemkot Bekasi Siap Mendata Restoran Online

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi berencana mengoptimalkan pemungutan pajak atas restoran yang menjual makanannya melalui aplikasi pesan antar.

Kepala Bidang Pengawas dan Pengendalian Bapenda Kota Bekasi Agustinus Prakoso mengatakan Bapenda akan melakukan pendataan dan mengenakan pajak atas penjualan dari restoran beromzet di atas Rp10 juta per bulan.

"Terkait hal tersebut, kami sedang menyiapkan regulasinya. Di rancangan peraturan daerah (raperda) akan kami masukkan unsur dari pendataan pajak restoran online," katanya, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agustinus menuturkan upaya penggalian potensi pajak daerah dari restoran yang melakukan penjualan lewat aplikasi pesan antar sudah sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Nanti, UPTD Pajak di setiap kecamatan bakal melaksanakan pendataan atas calon wajib pajak yang melakukan penjualan melalui aplikasi pesan antar seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, dan sejenisnya.

"Prinsipnya bagaimana pembangunan di Kota Bekasi yang notabene bergerak di jasa pelayanan, bisa menambah PAD tersebut," tutur Agustinus seperti dilansir radarbekasi.id.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, makanan dan minuman yang dijual oleh restoran atau jasa boga merupakan salah satu barang yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sesuai dengan UU HKPD.

"Makanan dan/atau minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran," bunyi Pasal 1 angka 44 UU HKPD.

Pelaku usaha memenuhi kriteria sebagai restoran jika menyediakan layanan penyajian makanan ataupun minuman berupa meja, kursi, ataupun peralatan makan dan minum. Bila restoran memenuhi kriteria tersebut, tarif PBJT yang dikenakan sebesar 10%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra