PROVINSI BANTEN

Optimalisasi Pajak Kendaraan, Pemprov Incar Kendaraan BDU

Muhamad Wildan | Jumat, 09 April 2021 | 22:30 WIB
Optimalisasi Pajak Kendaraan, Pemprov Incar Kendaraan BDU

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penelusuran kendaran bermotor berstatus belum daftar ulang (BDU).

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman penelusuran kendaraan bermotor BDU diperlukan untuk mengoptimalkan realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi Pemprov Banten.

"Dalam menggali potensi pendapatan dengan indikator kinerja yang harus dipertanggungjawabkan di dalam RPJMD Banten tahun 2017–2022 adalah penelusuran kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang," katanya, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam kegiatan penelusuran kendaraan bermotor BDU di Pandeglang, tim Bapenda membentuk 6 tim gabungan yang terdiri ASN dan non-ASN yang berasal dari kantor Bapenda dan SDM dari UPTD PPD Pandeglang. Dalam satu hari saja, tim gabungan bisa menjaring 240 wajib pajak di wilayah Pandeglang yang kendaraannya masih berstatus BDU.

Sementara itu, Kepala UPTD PPD Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menggali potensi pajak dari kendaraan bermotor berstatus BDU, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Untuk itu, ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan BBNKB penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam Provinsi Banten yang telah diberikan oleh Pemprov Banten.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Dengan adanya Pergub Banten No. 2/2021 tentang Penghapusan BBNKB Penyerahan Kedua Mutasi Masuk dari Luar Daerah ke Dalam Wilayah Provinsi Banten, kami juga sekalian sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya seperti dilansir tangerangonline.id.

Untuk diketahui, insentif yang menggratiskan BBNKB atas kendaraan yang dimutasi dari luar Banten ke dalam wilayah Banten tersebut diberikan guna meningkatkan penerimaan PKB. Apalagi, banyak kendaraan di provinsi tersebut yang belum berpelat nomor Banten.

Bila kendaraan bermotor berpelat nomor luar Banten dimutasi menjadi kendaran Banten, potensi PKB yang bisa dipungut oleh Bapenda Provinsi Banten juga meningkat.

Pemprov menargetkan ada 45.000 unit kendaraan bermotor yang dimutasi melalui pemanfaatan fasilitas BBNKB ini dengan potensi tambahan penerimaan mencapai Rp90 miliar. Adapun fasilitas ini berlaku sejak 1 Februari 2021 hingga 31 Juli 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN