PROVINSI BANTEN

Optimalisasi Pajak Kendaraan, Pemprov Incar Kendaraan BDU

Muhamad Wildan | Jumat, 09 April 2021 | 22:30 WIB
Optimalisasi Pajak Kendaraan, Pemprov Incar Kendaraan BDU

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penelusuran kendaran bermotor berstatus belum daftar ulang (BDU).

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman penelusuran kendaraan bermotor BDU diperlukan untuk mengoptimalkan realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi Pemprov Banten.

"Dalam menggali potensi pendapatan dengan indikator kinerja yang harus dipertanggungjawabkan di dalam RPJMD Banten tahun 2017–2022 adalah penelusuran kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang," katanya, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dalam kegiatan penelusuran kendaraan bermotor BDU di Pandeglang, tim Bapenda membentuk 6 tim gabungan yang terdiri ASN dan non-ASN yang berasal dari kantor Bapenda dan SDM dari UPTD PPD Pandeglang. Dalam satu hari saja, tim gabungan bisa menjaring 240 wajib pajak di wilayah Pandeglang yang kendaraannya masih berstatus BDU.

Sementara itu, Kepala UPTD PPD Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menggali potensi pajak dari kendaraan bermotor berstatus BDU, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Untuk itu, ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan BBNKB penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam Provinsi Banten yang telah diberikan oleh Pemprov Banten.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

"Dengan adanya Pergub Banten No. 2/2021 tentang Penghapusan BBNKB Penyerahan Kedua Mutasi Masuk dari Luar Daerah ke Dalam Wilayah Provinsi Banten, kami juga sekalian sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya seperti dilansir tangerangonline.id.

Untuk diketahui, insentif yang menggratiskan BBNKB atas kendaraan yang dimutasi dari luar Banten ke dalam wilayah Banten tersebut diberikan guna meningkatkan penerimaan PKB. Apalagi, banyak kendaraan di provinsi tersebut yang belum berpelat nomor Banten.

Bila kendaraan bermotor berpelat nomor luar Banten dimutasi menjadi kendaran Banten, potensi PKB yang bisa dipungut oleh Bapenda Provinsi Banten juga meningkat.

Pemprov menargetkan ada 45.000 unit kendaraan bermotor yang dimutasi melalui pemanfaatan fasilitas BBNKB ini dengan potensi tambahan penerimaan mencapai Rp90 miliar. Adapun fasilitas ini berlaku sejak 1 Februari 2021 hingga 31 Juli 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI