PROVINSI BANTEN

Optimalisasi Pajak Kendaraan, Pemprov Incar Kendaraan BDU

Muhamad Wildan | Jumat, 09 April 2021 | 22:30 WIB
Optimalisasi Pajak Kendaraan, Pemprov Incar Kendaraan BDU

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penelusuran kendaran bermotor berstatus belum daftar ulang (BDU).

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman penelusuran kendaraan bermotor BDU diperlukan untuk mengoptimalkan realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi Pemprov Banten.

"Dalam menggali potensi pendapatan dengan indikator kinerja yang harus dipertanggungjawabkan di dalam RPJMD Banten tahun 2017–2022 adalah penelusuran kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang," katanya, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam kegiatan penelusuran kendaraan bermotor BDU di Pandeglang, tim Bapenda membentuk 6 tim gabungan yang terdiri ASN dan non-ASN yang berasal dari kantor Bapenda dan SDM dari UPTD PPD Pandeglang. Dalam satu hari saja, tim gabungan bisa menjaring 240 wajib pajak di wilayah Pandeglang yang kendaraannya masih berstatus BDU.

Sementara itu, Kepala UPTD PPD Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menggali potensi pajak dari kendaraan bermotor berstatus BDU, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Untuk itu, ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan BBNKB penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam Provinsi Banten yang telah diberikan oleh Pemprov Banten.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Dengan adanya Pergub Banten No. 2/2021 tentang Penghapusan BBNKB Penyerahan Kedua Mutasi Masuk dari Luar Daerah ke Dalam Wilayah Provinsi Banten, kami juga sekalian sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya seperti dilansir tangerangonline.id.

Untuk diketahui, insentif yang menggratiskan BBNKB atas kendaraan yang dimutasi dari luar Banten ke dalam wilayah Banten tersebut diberikan guna meningkatkan penerimaan PKB. Apalagi, banyak kendaraan di provinsi tersebut yang belum berpelat nomor Banten.

Bila kendaraan bermotor berpelat nomor luar Banten dimutasi menjadi kendaran Banten, potensi PKB yang bisa dipungut oleh Bapenda Provinsi Banten juga meningkat.

Pemprov menargetkan ada 45.000 unit kendaraan bermotor yang dimutasi melalui pemanfaatan fasilitas BBNKB ini dengan potensi tambahan penerimaan mencapai Rp90 miliar. Adapun fasilitas ini berlaku sejak 1 Februari 2021 hingga 31 Juli 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak