KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Optimalisasi Pajak Daerah, Aplikasi e-BPHTB dan e-PBB Siap Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 10:04 WIB
Optimalisasi Pajak Daerah, Aplikasi e-BPHTB dan e-PBB Siap Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIT MALINTANG, DDTCNews – Pemkab Padang Pariaman, Sumatera Barat akan meluncurkan aplikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) dan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (e-PBB) sebagai upaya mengoptimalkan pajak daerah.

Inspektur Hendra Aswara mengatakan persiapan launching inovasi tersebut akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris dan Bank Nagari, perangkat daerah dan Pemerintah Nagari. Pemkab juga sudah melakukan simulasi e-BPHTB dan e-PBB.

“Apresiasi kepada Diskominfo yang memfasilitasi aplikasi yang sangat bermanfaat bagi daerah. Insya Allah, paling lambat minggu depan kita launching” katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hendra berharap notaris/PPAT dan seluruh instansi terkait dapat bersinergi dan berkontribusi dalam menggunakan aplikasi e-BPHTB sehingga terwujud pelayanan cepat, mudah dan sederhana bagi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Potensi Pajak BPHTB berkisar Rp8 miliar-Rp9 miliar. Adanya e-BPHTB, pelayanan akan lebih cepat, efektif, dan efesien sehingga PAD bisa bertambah” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Gatot Teja mendukung upaya pemerintah daerah dalam optimalisasi pajak daerah. Kolaborasi antara Pemkab dan BPN diharapkan dapat mewujudkan PAD yang besar dari tahun-tahun sebelumnya.

“Dalam pengurusan sertifikat, kami juga meminta pelunasan PBB dari masyarakat. Artinya, kita juga komitmen untuk mendukung kebijakan daerah dalam meningkatkan PAD,” ujar Gatot seperti dilansir dari laman resmi Pemkab Padang Pariaman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN