KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Optimalisasi Pajak Daerah, Aplikasi e-BPHTB dan e-PBB Siap Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 10:04 WIB
Optimalisasi Pajak Daerah, Aplikasi e-BPHTB dan e-PBB Siap Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIT MALINTANG, DDTCNews – Pemkab Padang Pariaman, Sumatera Barat akan meluncurkan aplikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) dan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (e-PBB) sebagai upaya mengoptimalkan pajak daerah.

Inspektur Hendra Aswara mengatakan persiapan launching inovasi tersebut akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris dan Bank Nagari, perangkat daerah dan Pemerintah Nagari. Pemkab juga sudah melakukan simulasi e-BPHTB dan e-PBB.

“Apresiasi kepada Diskominfo yang memfasilitasi aplikasi yang sangat bermanfaat bagi daerah. Insya Allah, paling lambat minggu depan kita launching” katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hendra berharap notaris/PPAT dan seluruh instansi terkait dapat bersinergi dan berkontribusi dalam menggunakan aplikasi e-BPHTB sehingga terwujud pelayanan cepat, mudah dan sederhana bagi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Potensi Pajak BPHTB berkisar Rp8 miliar-Rp9 miliar. Adanya e-BPHTB, pelayanan akan lebih cepat, efektif, dan efesien sehingga PAD bisa bertambah” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Gatot Teja mendukung upaya pemerintah daerah dalam optimalisasi pajak daerah. Kolaborasi antara Pemkab dan BPN diharapkan dapat mewujudkan PAD yang besar dari tahun-tahun sebelumnya.

“Dalam pengurusan sertifikat, kami juga meminta pelunasan PBB dari masyarakat. Artinya, kita juga komitmen untuk mendukung kebijakan daerah dalam meningkatkan PAD,” ujar Gatot seperti dilansir dari laman resmi Pemkab Padang Pariaman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan