KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Optimalisasi Pajak Daerah, Aplikasi e-BPHTB dan e-PBB Siap Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 10:04 WIB
Optimalisasi Pajak Daerah, Aplikasi e-BPHTB dan e-PBB Siap Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIT MALINTANG, DDTCNews – Pemkab Padang Pariaman, Sumatera Barat akan meluncurkan aplikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) dan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (e-PBB) sebagai upaya mengoptimalkan pajak daerah.

Inspektur Hendra Aswara mengatakan persiapan launching inovasi tersebut akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris dan Bank Nagari, perangkat daerah dan Pemerintah Nagari. Pemkab juga sudah melakukan simulasi e-BPHTB dan e-PBB.

“Apresiasi kepada Diskominfo yang memfasilitasi aplikasi yang sangat bermanfaat bagi daerah. Insya Allah, paling lambat minggu depan kita launching” katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Hendra berharap notaris/PPAT dan seluruh instansi terkait dapat bersinergi dan berkontribusi dalam menggunakan aplikasi e-BPHTB sehingga terwujud pelayanan cepat, mudah dan sederhana bagi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Potensi Pajak BPHTB berkisar Rp8 miliar-Rp9 miliar. Adanya e-BPHTB, pelayanan akan lebih cepat, efektif, dan efesien sehingga PAD bisa bertambah” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Gatot Teja mendukung upaya pemerintah daerah dalam optimalisasi pajak daerah. Kolaborasi antara Pemkab dan BPN diharapkan dapat mewujudkan PAD yang besar dari tahun-tahun sebelumnya.

“Dalam pengurusan sertifikat, kami juga meminta pelunasan PBB dari masyarakat. Artinya, kita juga komitmen untuk mendukung kebijakan daerah dalam meningkatkan PAD,” ujar Gatot seperti dilansir dari laman resmi Pemkab Padang Pariaman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP