Ilustrasi. (DDTCNews)
PARIT MALINTANG, DDTCNews – Pemkab Padang Pariaman, Sumatera Barat akan meluncurkan aplikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) dan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (e-PBB) sebagai upaya mengoptimalkan pajak daerah.
Inspektur Hendra Aswara mengatakan persiapan launching inovasi tersebut akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris dan Bank Nagari, perangkat daerah dan Pemerintah Nagari. Pemkab juga sudah melakukan simulasi e-BPHTB dan e-PBB.
“Apresiasi kepada Diskominfo yang memfasilitasi aplikasi yang sangat bermanfaat bagi daerah. Insya Allah, paling lambat minggu depan kita launching” katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).
Hendra berharap notaris/PPAT dan seluruh instansi terkait dapat bersinergi dan berkontribusi dalam menggunakan aplikasi e-BPHTB sehingga terwujud pelayanan cepat, mudah dan sederhana bagi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Potensi Pajak BPHTB berkisar Rp8 miliar-Rp9 miliar. Adanya e-BPHTB, pelayanan akan lebih cepat, efektif, dan efesien sehingga PAD bisa bertambah” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Gatot Teja mendukung upaya pemerintah daerah dalam optimalisasi pajak daerah. Kolaborasi antara Pemkab dan BPN diharapkan dapat mewujudkan PAD yang besar dari tahun-tahun sebelumnya.
“Dalam pengurusan sertifikat, kami juga meminta pelunasan PBB dari masyarakat. Artinya, kita juga komitmen untuk mendukung kebijakan daerah dalam meningkatkan PAD,” ujar Gatot seperti dilansir dari laman resmi Pemkab Padang Pariaman. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.