PENGENDALIAN IMPOR

Opsi Penambahan Objek Kena PPh Impor Dilirik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Agustus 2018 | 08:55 WIB
Opsi Penambahan Objek Kena PPh Impor Dilirik

Kepala BKF Suahasil Nazara. (DDTCNews- BKF Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Selain kenaikan tarif pajak penghasilan impor, Kementerian Keuangan juga melirik opsi penambahan jumlah komoditas impor yang dikenai pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara mengungkapkan pilihan kebijakan tersebut usai rapat paripurna DPR RI, Selasa (28/8/2018). Menurutnya opsi penggunaan instrumen fiskal, apapun bentuknya, masih terbuka dengan tujuan menekan laju impor.

“Itu semua kami review, menaikkan [tarif pajak] maupun menambah [jumlah komoditas],” katanya, seperti dikutip pada Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Suahasil pun menjelaskan agar kebijakan pengendalian yang dilakukan pemerintah tepat sasaran, akan ada sinkronisasi data komoditas impor, terutama untuk barang konsumsi. Data dari Ditjen Pajak akan menjadi referensi.

“Kami cocokkan lagi dengan daftar impor barang konsumsi, yang sekarang daftarnya lebih bagus di Bea Cukai, karena Bea Cukai sudah tertibkan impor barang borongan,” imbuhnya.

Jika pilihan tarif pajak yang digunakan, maka besar kemungkinan akan ada pembaruan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Selama ini, pungutan pajak atas beberapa barang impor sudah diatur dalam aturan setingkat PMK.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Regulasi itu yakni PMK No.34/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Beberapa barang konsumsi dikenai tarif 2,5% hingga 10%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan setidaknya ada 900 komoditas impor barang konsumsi yang masuk radar untuk dikendalikan volume impornya. Saat ini proses kajian tengah dilakukan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%