PENGENDALIAN IMPOR

Opsi Penambahan Objek Kena PPh Impor Dilirik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Agustus 2018 | 08:55 WIB
Opsi Penambahan Objek Kena PPh Impor Dilirik

Kepala BKF Suahasil Nazara. (DDTCNews- BKF Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Selain kenaikan tarif pajak penghasilan impor, Kementerian Keuangan juga melirik opsi penambahan jumlah komoditas impor yang dikenai pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara mengungkapkan pilihan kebijakan tersebut usai rapat paripurna DPR RI, Selasa (28/8/2018). Menurutnya opsi penggunaan instrumen fiskal, apapun bentuknya, masih terbuka dengan tujuan menekan laju impor.

“Itu semua kami review, menaikkan [tarif pajak] maupun menambah [jumlah komoditas],” katanya, seperti dikutip pada Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Suahasil pun menjelaskan agar kebijakan pengendalian yang dilakukan pemerintah tepat sasaran, akan ada sinkronisasi data komoditas impor, terutama untuk barang konsumsi. Data dari Ditjen Pajak akan menjadi referensi.

“Kami cocokkan lagi dengan daftar impor barang konsumsi, yang sekarang daftarnya lebih bagus di Bea Cukai, karena Bea Cukai sudah tertibkan impor barang borongan,” imbuhnya.

Jika pilihan tarif pajak yang digunakan, maka besar kemungkinan akan ada pembaruan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Selama ini, pungutan pajak atas beberapa barang impor sudah diatur dalam aturan setingkat PMK.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Regulasi itu yakni PMK No.34/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Beberapa barang konsumsi dikenai tarif 2,5% hingga 10%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan setidaknya ada 900 komoditas impor barang konsumsi yang masuk radar untuk dikendalikan volume impornya. Saat ini proses kajian tengah dilakukan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi