PENGENDALIAN IMPOR

Opsi Penambahan Objek Kena PPh Impor Dilirik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Agustus 2018 | 08:55 WIB
Opsi Penambahan Objek Kena PPh Impor Dilirik

Kepala BKF Suahasil Nazara. (DDTCNews- BKF Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Selain kenaikan tarif pajak penghasilan impor, Kementerian Keuangan juga melirik opsi penambahan jumlah komoditas impor yang dikenai pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara mengungkapkan pilihan kebijakan tersebut usai rapat paripurna DPR RI, Selasa (28/8/2018). Menurutnya opsi penggunaan instrumen fiskal, apapun bentuknya, masih terbuka dengan tujuan menekan laju impor.

“Itu semua kami review, menaikkan [tarif pajak] maupun menambah [jumlah komoditas],” katanya, seperti dikutip pada Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Suahasil pun menjelaskan agar kebijakan pengendalian yang dilakukan pemerintah tepat sasaran, akan ada sinkronisasi data komoditas impor, terutama untuk barang konsumsi. Data dari Ditjen Pajak akan menjadi referensi.

“Kami cocokkan lagi dengan daftar impor barang konsumsi, yang sekarang daftarnya lebih bagus di Bea Cukai, karena Bea Cukai sudah tertibkan impor barang borongan,” imbuhnya.

Jika pilihan tarif pajak yang digunakan, maka besar kemungkinan akan ada pembaruan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Selama ini, pungutan pajak atas beberapa barang impor sudah diatur dalam aturan setingkat PMK.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Regulasi itu yakni PMK No.34/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Beberapa barang konsumsi dikenai tarif 2,5% hingga 10%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan setidaknya ada 900 komoditas impor barang konsumsi yang masuk radar untuk dikendalikan volume impornya. Saat ini proses kajian tengah dilakukan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi