PP 35/2023

Opsen Pajak Kendaraan Diperinci, Dipungut Berdasarkan NIK atau Alamat

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Juni 2023 | 12:00 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Diperinci, Dipungut Berdasarkan NIK atau Alamat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memerinci ketentuan pengenaan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan sebesar 66% dari tarif PKB dan BBNKB.

"Opsen PKB dan opsen BBNKB ... didasarkan pada nama, NIK, dan/atau alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota," bunyi Pasal 107 ayat (2) PP 35/2023, dikutip Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nantinya, pemungutan opsen bakal dilakukan bersamaan dengan pemungut PKB dan BBNKB. Pembayaran opsen oleh wajib pajak ke kas daerah kabupaten/kota juga dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas daerah provinsi.

"Yang dimaksud dengan 'bersamaan' merupakan pembayaran opsen PKB atau opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB atau BBNKB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis," bunyi ayat penjelas dari Pasal 108 ayat (4) PP 35/2023.

Bila wajib pajak tidak melakukan pembayaran opsen PKB atau opsen BBNKB, penagihan atas pokok dan sanksi administrasi atas opsen dilaksanakan oleh pemerintah provinsi (pemprov).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk opsen pajak MBLB, PP 35/2023 menetapkan besaran pokok opsen adalah sebesar 25% dari tarif pajak MBLB. penghitungan, pembayaran, dan pelaporan opsen pajak MBLB harus dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak MBLB.

Bila wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak MBLB beserta opsennya, penagihan atas pokok dan sanksi administrasi dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/pemerintah kota (pemkab/pemkot).

Untuk diketahui, opsen adalah jenis pajak baru yang disepakati oleh pemerintah pusat dan DPR dalam UU HKPD.

Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase. Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah kewenangan pemkab/pemkot, sedangkan opsen pajak MBLB adalah kewenangan pemprov. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN