PP 35/2023

Opsen Pajak Kendaraan Diperinci, Dipungut Berdasarkan NIK atau Alamat

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Juni 2023 | 12:00 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Diperinci, Dipungut Berdasarkan NIK atau Alamat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memerinci ketentuan pengenaan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan sebesar 66% dari tarif PKB dan BBNKB.

"Opsen PKB dan opsen BBNKB ... didasarkan pada nama, NIK, dan/atau alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota," bunyi Pasal 107 ayat (2) PP 35/2023, dikutip Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Nantinya, pemungutan opsen bakal dilakukan bersamaan dengan pemungut PKB dan BBNKB. Pembayaran opsen oleh wajib pajak ke kas daerah kabupaten/kota juga dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas daerah provinsi.

"Yang dimaksud dengan 'bersamaan' merupakan pembayaran opsen PKB atau opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB atau BBNKB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis," bunyi ayat penjelas dari Pasal 108 ayat (4) PP 35/2023.

Bila wajib pajak tidak melakukan pembayaran opsen PKB atau opsen BBNKB, penagihan atas pokok dan sanksi administrasi atas opsen dilaksanakan oleh pemerintah provinsi (pemprov).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Untuk opsen pajak MBLB, PP 35/2023 menetapkan besaran pokok opsen adalah sebesar 25% dari tarif pajak MBLB. penghitungan, pembayaran, dan pelaporan opsen pajak MBLB harus dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak MBLB.

Bila wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak MBLB beserta opsennya, penagihan atas pokok dan sanksi administrasi dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/pemerintah kota (pemkab/pemkot).

Untuk diketahui, opsen adalah jenis pajak baru yang disepakati oleh pemerintah pusat dan DPR dalam UU HKPD.

Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase. Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah kewenangan pemkab/pemkot, sedangkan opsen pajak MBLB adalah kewenangan pemprov. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses