PROVINSI BANTEN

Opsen Pajak dalam RUU HKPD Tidak Menambah Pungutan, Ini Kata Wagub

Muhamad Wildan | Minggu, 12 September 2021 | 11:00 WIB
Opsen Pajak dalam RUU HKPD Tidak Menambah Pungutan, Ini Kata Wagub

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten menegaskan klausul opsen pajak dalam RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bukanlah merupakan pungutan pajak baru.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak menambah pungutan pajak.

"Opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan pajak, melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota," katanya, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mengenai opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Andika menilai ketentuan tersebut lebih sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena pada UU tersebut pemprov memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap MBLB.

"Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada pemprov," ujar Andika seperti dilansir kedaipena.com.

Andika berharap ketentuan mengenai opsen PKB, BBNKB, dan MBLB dapat meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan kabupaten/kota melalui penagihan, pemeriksaan, dan kerja sama pemeliharaan basis data pajak daerah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan demikian, sambungnya, RUU HKPD dapat memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk meningkatkan penerimaan sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.

Untuk diketahui, terdapat 3 jenis opsen pajak daerah yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU HKPD untuk memperkuat kewenangan pemungutan pajak oleh daerah. Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen PKB dan opsen BBNKB akan menjadi kewenangan pemkab/pemkot, sedangkan opsen pajak MBLB akan menjadi kewenangan pemprov. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja