PROVINSI BANTEN

Opsen Pajak dalam RUU HKPD Tidak Menambah Pungutan, Ini Kata Wagub

Muhamad Wildan | Minggu, 12 September 2021 | 11:00 WIB
Opsen Pajak dalam RUU HKPD Tidak Menambah Pungutan, Ini Kata Wagub

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten menegaskan klausul opsen pajak dalam RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bukanlah merupakan pungutan pajak baru.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak menambah pungutan pajak.

"Opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan pajak, melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota," katanya, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Mengenai opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Andika menilai ketentuan tersebut lebih sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena pada UU tersebut pemprov memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap MBLB.

"Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada pemprov," ujar Andika seperti dilansir kedaipena.com.

Andika berharap ketentuan mengenai opsen PKB, BBNKB, dan MBLB dapat meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan kabupaten/kota melalui penagihan, pemeriksaan, dan kerja sama pemeliharaan basis data pajak daerah.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Dengan demikian, sambungnya, RUU HKPD dapat memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk meningkatkan penerimaan sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.

Untuk diketahui, terdapat 3 jenis opsen pajak daerah yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU HKPD untuk memperkuat kewenangan pemungutan pajak oleh daerah. Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen PKB dan opsen BBNKB akan menjadi kewenangan pemkab/pemkot, sedangkan opsen pajak MBLB akan menjadi kewenangan pemprov. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi