PROVINSI BANTEN

Opsen Pajak dalam RUU HKPD Tidak Menambah Pungutan, Ini Kata Wagub

Muhamad Wildan | Minggu, 12 September 2021 | 11:00 WIB
Opsen Pajak dalam RUU HKPD Tidak Menambah Pungutan, Ini Kata Wagub

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten menegaskan klausul opsen pajak dalam RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bukanlah merupakan pungutan pajak baru.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak menambah pungutan pajak.

"Opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan pajak, melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota," katanya, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mengenai opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Andika menilai ketentuan tersebut lebih sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena pada UU tersebut pemprov memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap MBLB.

"Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada pemprov," ujar Andika seperti dilansir kedaipena.com.

Andika berharap ketentuan mengenai opsen PKB, BBNKB, dan MBLB dapat meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan kabupaten/kota melalui penagihan, pemeriksaan, dan kerja sama pemeliharaan basis data pajak daerah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan demikian, sambungnya, RUU HKPD dapat memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk meningkatkan penerimaan sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.

Untuk diketahui, terdapat 3 jenis opsen pajak daerah yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU HKPD untuk memperkuat kewenangan pemungutan pajak oleh daerah. Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen PKB dan opsen BBNKB akan menjadi kewenangan pemkab/pemkot, sedangkan opsen pajak MBLB akan menjadi kewenangan pemprov. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar