Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dipastikan tidak akan menambah beban wajib pajak.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan keberadaan opsen tidak menciptakan beban baru bagi wajib pajak. Menurutnya, opsen hanya tentang pengelolaan dari PKB dan BBNKB.
"Yang awalnya seluruh pendapatan dari pajak masuk ke APBN provinsi dan kemudian dibagihasilkan, dengan opsen besaran ketetapan [pajak] masih sama tetapi di saat proses pembayaran dilakukan maka pendapatan tersebut akan langsung dibagi," ujar Ardian, Rabu (15/9/2021).
Dengan adanya pengenaan PKB dan BBNKB oleh pemprov dan opsen atas kedua pajak tersebut oleh pemkab/pemkot, maka pendapatan yang bersumber dari pajak sekaligus opsen akan langsung terbagi ke kas daerah pemprov dan pemkab/pemkot sesuai dengan besaran persentase yang ditentukan.
Ardian menerangkan memang definisi opsen yang tertuang pada RUU HKPD adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Meski demikian, hal ini bukan berarti akan ada tambahan beban pajak bagi wajib pajak.
"Agar tidak menjadi tambahan beban bagi wajib pajak dan pemda langsung dapat menerima pendapatan dari PKB dan BBNKB, maka yang diatur adalah persentase tarif agar total ketetapan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Ardian.
Melalui opsen PKB dan BBNKB, pemkab/pemkot akan langsung mendapatkan bagian dari PKB dan BBNKB pada kas daerahnya masing-masing.
Tak hanya itu, pemkab/pemkot nantinya juga akan terdorong untuk ikut mengelola PKB dan BBNKB mulai dari proses pendataan hingga penagihan dan turut mendukung tercapainya target penerimaan PKB dan BBNKB.
Seperti diketahui, opsen PKB dan BBNKB adalah jenis pajak baru yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU HKPD dan menjadi kewenangan pajak baru bagi pemkab/pemkot.
Selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota, opsen PKB dan BBNKB juga akan menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov kepada pemkab/pemkot yang telah berlangsung saat ini.
Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 94 ayat (1) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hasil penerimaan PKB dan BBNKB oleh pemprov yang diserahkan kepada pemkab/pemkot adalah sebesar 30%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga dalam realisasinya benar-benar tidak menambah beban wajib pajak.