RUU HKPD

Opsen Atas PKB dan BBNKB Dipastikan Tak Tambah Beban Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 15 September 2021 | 12:45 WIB
Opsen Atas PKB dan BBNKB Dipastikan Tak Tambah Beban Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dipastikan tidak akan menambah beban wajib pajak.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan keberadaan opsen tidak menciptakan beban baru bagi wajib pajak. Menurutnya, opsen hanya tentang pengelolaan dari PKB dan BBNKB.

"Yang awalnya seluruh pendapatan dari pajak masuk ke APBN provinsi dan kemudian dibagihasilkan, dengan opsen besaran ketetapan [pajak] masih sama tetapi di saat proses pembayaran dilakukan maka pendapatan tersebut akan langsung dibagi," ujar Ardian, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan adanya pengenaan PKB dan BBNKB oleh pemprov dan opsen atas kedua pajak tersebut oleh pemkab/pemkot, maka pendapatan yang bersumber dari pajak sekaligus opsen akan langsung terbagi ke kas daerah pemprov dan pemkab/pemkot sesuai dengan besaran persentase yang ditentukan.

Ardian menerangkan memang definisi opsen yang tertuang pada RUU HKPD adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Meski demikian, hal ini bukan berarti akan ada tambahan beban pajak bagi wajib pajak.

"Agar tidak menjadi tambahan beban bagi wajib pajak dan pemda langsung dapat menerima pendapatan dari PKB dan BBNKB, maka yang diatur adalah persentase tarif agar total ketetapan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Ardian.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Melalui opsen PKB dan BBNKB, pemkab/pemkot akan langsung mendapatkan bagian dari PKB dan BBNKB pada kas daerahnya masing-masing.

Tak hanya itu, pemkab/pemkot nantinya juga akan terdorong untuk ikut mengelola PKB dan BBNKB mulai dari proses pendataan hingga penagihan dan turut mendukung tercapainya target penerimaan PKB dan BBNKB.

Seperti diketahui, opsen PKB dan BBNKB adalah jenis pajak baru yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU HKPD dan menjadi kewenangan pajak baru bagi pemkab/pemkot.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota, opsen PKB dan BBNKB juga akan menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov kepada pemkab/pemkot yang telah berlangsung saat ini.

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 94 ayat (1) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hasil penerimaan PKB dan BBNKB oleh pemprov yang diserahkan kepada pemkab/pemkot adalah sebesar 30%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 11:47 WIB

Semoga dalam realisasinya benar-benar tidak menambah beban wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?