BEA & CUKAI

Operasi Tangkap Bandar Narkoba

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 11:05 WIB
Operasi Tangkap Bandar Narkoba

Jakarta, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap tiga orang bandar narkoba. Ketiganya ditangkap di Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara, Selasa sore (14/6). Dari penangkapan itu, narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam pipa berhasil diamankan.

Kepala BNN, Budi Waseso (Buwas) menjelaskan, ada modus baru dengan menyimpan narkoba dalam pipa dengan ketebalan hingga 4 cm dan ditutup dengan alumunium voil hingga kedap suara. Rumah yang dipakai sebagai pabrik mi itu hanya sebagai kedok para pelaku.

“Narkoba itu di masukkan dalam pipa-pipa sebanyak sembilan batang. Di dalamnya terdapat 45 kg sabu kristal,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di tempat kejadian.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Petugas mengamankan sebanyak lima orang tersangka dengan inisial HE, EN, ED, GN, dan DD. HE merupakan mantan napi Lapas Cipinang yang masih berstatus bebas bersyarat.

Karena hal itu, dalam melakukan transaksi, HE memakai identitas EN untuk membuka rekening dan sebagai alamat tujuan pengiriman barang.

Hasil investigasi juga mengungkapkan bahwa ada narapidana Lapas Cipinang dengan inisial AK yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia juga diduga tergabung dalam jaringan narkotika Freddy Budiman.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Heru Pambudi Dirjen Bea dan Cukai yang berada di lokasi kejadian juga menambahkan, keberhasilan operasi itu tidak lepas dari hasil analisa dan pengamatan yang cukup lama yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai.

Selain itu, keberhasilan tersebut juga dibantu oleh adanya koordinasi baik dengan BNN dalam memantau dan memeriksa lokasi, serta melakukan penyelidikan bersama. “Keberhasilan ini juga tak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dan BNN,” pungkas Heru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN