KABUPATEN SUMEDANG

Operasi Sisir, Bapenda Turunkan Petugas untuk Tagih Tunggakan PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 21 September 2022 | 11:00 WIB
Operasi Sisir, Bapenda Turunkan Petugas untuk Tagih Tunggakan PBB-P2

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mulai melakukan operasi sisir untuk menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan operasi tersebut menjadi upaya pemkab mengoptimalkan penerimaan. Menurutnya, tim saat ini mulai mendatangi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

"Operasi sisir ini merupakan salah satu upaya dan ikhtiar kami dalam penagihan PBB sehingga WP yang tadinya masih memiliki piutang ataupun tunggakan bersedia untuk membayar," katanya, dikutip pada Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rohana mengatakan Bapenda telah melakukan evaluasi terhadap data tunggakan dan piutang PBB-P2. Hasilnya, masih banyak wajib pajak yang memiliki piutang atau tunggakan PBB-P2.

Dia menjelaskan operasi sisir dilaksanakan oleh petugas dari Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda. Nantinya, petugas akan dikerahkan ke lapangan untuk melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak.

"Untuk kegiatan operasi sisir ini, akan dilakukan di semua kecamatan," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rohana menyebut operasi sisir sudah dimulai di Kecamatan Jatinangor pada 19 September 2022. Dia pun berharap wajib pajak kooperatif menyelesaikan semua piutang dan tunggakan PBB-P2.

Dia menambahkan Pemkab Sumedang telah berupaya memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat membayar pajak. Misalnya, melalui aplikasi e-Layanan PBB-P2.

Aplikasi e-Layanan sudah terintegrasi dengan perbankan sehingga proses pembayaran PBB-P2 menjadi makin praktis. Di sisi lain, pemkab juga diuntungkan karena aplikasi ini memberikan kemudahan dalam memonitor capaian penerimaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan