PELAPORAN SPT

OnlinePajak Gelar Training Pengisian SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Maret 2018 | 16:01 WIB
OnlinePajak Gelar Training Pengisian SPT

Ilustrasi. (Online Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – OnlinePajak menggelar Kelas Pajak Mania bertema ‘Pajak untuk Profesional Muda dan Training Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi’. Acara itu diadakan sekaligus untuk memperingati menyambut bulan Maret 2018 dan terhitungnya 8 tahun OnlinePajak.

Format acara kali ini tidak berbentuk pertemuan (kopdar) seperti biasanya, tetapi berbentuk kelas, sehingga ada materi yang akan disampaikan oleh pembicara sekaligus ada kesempatan untuk diskusi pada saat yang sama antar para peserta dan pembicara.

Kelas Pajak Mania yang digelar oleh OnlinePajak ini lebih ditujukan kepada para profesional muda yang ingin mengetahui aspek pajaknya, sekaligus mempelajari tahapan mengisi SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Orang Pribadi (OP).

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Kelas Pajak Mania digelar pada hari Minggu (18/3) mendatang mulai pukul 14:00-17:00 WIB di Kantor OnlinePajak, Gran Rubina Business Park lantai 18 Unit D. Namun, acara ini hanya menyediakan seat terbatas, hanya 50 seats.

Adapun registrasi Early Bird hingga hari Rabu (7/3) 2018 hanya Rp50 ribu per partisipan, lalu akan dikenakan tarif registrasi normal mulai tanggal 8-18 Maret 2018 sebesar Rp70 ribu per partisipan. Kedua tarif itu sudah termasuk snack dan suvenir.

Untuk registrasi keikutsertaan Kelas Pajak Mania bisa langsung ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 10-1000-653-7326 atau rekening Bank BCA dengan nomor 291-0349-654, keduanya dengan atas nama Zuhal Maftuh Ahnan.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta Kelas Pajak Mania bisa menghubungi Julia di 0821-1100-3294 atau Lili di 0812-1329-3987. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?