PELAPORAN SPT

OnlinePajak Gelar Training Pengisian SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Maret 2018 | 16:01 WIB
OnlinePajak Gelar Training Pengisian SPT

Ilustrasi. (Online Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – OnlinePajak menggelar Kelas Pajak Mania bertema ‘Pajak untuk Profesional Muda dan Training Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi’. Acara itu diadakan sekaligus untuk memperingati menyambut bulan Maret 2018 dan terhitungnya 8 tahun OnlinePajak.

Format acara kali ini tidak berbentuk pertemuan (kopdar) seperti biasanya, tetapi berbentuk kelas, sehingga ada materi yang akan disampaikan oleh pembicara sekaligus ada kesempatan untuk diskusi pada saat yang sama antar para peserta dan pembicara.

Kelas Pajak Mania yang digelar oleh OnlinePajak ini lebih ditujukan kepada para profesional muda yang ingin mengetahui aspek pajaknya, sekaligus mempelajari tahapan mengisi SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Orang Pribadi (OP).

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Kelas Pajak Mania digelar pada hari Minggu (18/3) mendatang mulai pukul 14:00-17:00 WIB di Kantor OnlinePajak, Gran Rubina Business Park lantai 18 Unit D. Namun, acara ini hanya menyediakan seat terbatas, hanya 50 seats.

Adapun registrasi Early Bird hingga hari Rabu (7/3) 2018 hanya Rp50 ribu per partisipan, lalu akan dikenakan tarif registrasi normal mulai tanggal 8-18 Maret 2018 sebesar Rp70 ribu per partisipan. Kedua tarif itu sudah termasuk snack dan suvenir.

Untuk registrasi keikutsertaan Kelas Pajak Mania bisa langsung ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 10-1000-653-7326 atau rekening Bank BCA dengan nomor 291-0349-654, keduanya dengan atas nama Zuhal Maftuh Ahnan.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta Kelas Pajak Mania bisa menghubungi Julia di 0821-1100-3294 atau Lili di 0812-1329-3987. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha