PENERIMAAN NEGARA

One Revenue System Jadi Cita-Cita Sinergi 3 Ditjen, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 19:06 WIB
One Revenue System Jadi Cita-Cita Sinergi 3 Ditjen, Apa Itu?

Konferensi pers sinergi DJP, DJBC, dan DJA Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Konsolidasi sumber penerimaan negara dalam satu sistem menjadi target Kemenkeu. Cita-cita ini mulai dirintis dengan sinergi Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan ujung dari sinergi tiga unit eselon I tersebut adalah konsolidasi seluruh proses bisnis pada pos penerimaan yang dikelola Kemenkeu. Sistem teknologi informasi yang andal menjadi syarat mutlak dari sistem penerimaan negara yang terintegrasi.

One revenue concept dalam satu sistem bisa dilakukan jika semua serba otomatis dan serba berbasis teknologi informasi,” katanya di Kantor Pusat DJP, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Lebih lanjut, Mardiasmo menjelaskan untuk saat ini sistem informasi penerimaan negara masih terpisah ke dalam tiga direktorat. Di masa mendatang, ketiga sistem tersebut idealnya terintegrasi satu dengan yang lainnya.

Integrasi itu diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban terkait perpajakan dan juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, kerja bersama juga bisa dilakukan dalam konteks mengamankan penerimaan negara.

Dalam konteks mengejar penerimaan, kolaborasi dapat dilakukan melalui integrasi data. Selain itu, kerja bersama dalam hal audit dan penagihan juga dimungkinkan dengan adanya integrasi sistem informasi tersebut.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Hal tersebut, menurut Mardiasmo, sudah dirintis dengan pembaruan sistem informasi DJP yakni core tax. Integrasi sistem perpajakan melalui core tax ini menjadi garapan utama otoritas pajak pada tahun depan.

“DJP kembangkan core tax untuk bisa mengintegrasikan database administrasi perpajakan. Ke depan, diperlukan integrasi data antarinstitusi,” paparnya.

Kolaborasi penerimaan negara dalam satu sistem yang terintegrasi ini sebagai salah satu upaya mengoptimalkan potensi setoran ke kas negara. Secara bertahap, integrasi sistem ini diharapkan mengerek kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Integrasi sistem adalah bagaimana mengoptimalkan potensi penerimaan yang tadinya di luar kelas kita dorong yang ujungnya menaikkan tax ratio karena membayar pajak menjadi lebih mudah,” jelas Mardiasmo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target