PENERIMAAN NEGARA

One Revenue System Jadi Cita-Cita Sinergi 3 Ditjen, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 19:06 WIB
One Revenue System Jadi Cita-Cita Sinergi 3 Ditjen, Apa Itu?

Konferensi pers sinergi DJP, DJBC, dan DJA Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Konsolidasi sumber penerimaan negara dalam satu sistem menjadi target Kemenkeu. Cita-cita ini mulai dirintis dengan sinergi Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan ujung dari sinergi tiga unit eselon I tersebut adalah konsolidasi seluruh proses bisnis pada pos penerimaan yang dikelola Kemenkeu. Sistem teknologi informasi yang andal menjadi syarat mutlak dari sistem penerimaan negara yang terintegrasi.

One revenue concept dalam satu sistem bisa dilakukan jika semua serba otomatis dan serba berbasis teknologi informasi,” katanya di Kantor Pusat DJP, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Lebih lanjut, Mardiasmo menjelaskan untuk saat ini sistem informasi penerimaan negara masih terpisah ke dalam tiga direktorat. Di masa mendatang, ketiga sistem tersebut idealnya terintegrasi satu dengan yang lainnya.

Integrasi itu diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban terkait perpajakan dan juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, kerja bersama juga bisa dilakukan dalam konteks mengamankan penerimaan negara.

Dalam konteks mengejar penerimaan, kolaborasi dapat dilakukan melalui integrasi data. Selain itu, kerja bersama dalam hal audit dan penagihan juga dimungkinkan dengan adanya integrasi sistem informasi tersebut.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Hal tersebut, menurut Mardiasmo, sudah dirintis dengan pembaruan sistem informasi DJP yakni core tax. Integrasi sistem perpajakan melalui core tax ini menjadi garapan utama otoritas pajak pada tahun depan.

“DJP kembangkan core tax untuk bisa mengintegrasikan database administrasi perpajakan. Ke depan, diperlukan integrasi data antarinstitusi,” paparnya.

Kolaborasi penerimaan negara dalam satu sistem yang terintegrasi ini sebagai salah satu upaya mengoptimalkan potensi setoran ke kas negara. Secara bertahap, integrasi sistem ini diharapkan mengerek kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Integrasi sistem adalah bagaimana mengoptimalkan potensi penerimaan yang tadinya di luar kelas kita dorong yang ujungnya menaikkan tax ratio karena membayar pajak menjadi lebih mudah,” jelas Mardiasmo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6