PENERIMAAN NEGARA

One Revenue System Jadi Cita-Cita Sinergi 3 Ditjen, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 19:06 WIB
One Revenue System Jadi Cita-Cita Sinergi 3 Ditjen, Apa Itu?

Konferensi pers sinergi DJP, DJBC, dan DJA Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Konsolidasi sumber penerimaan negara dalam satu sistem menjadi target Kemenkeu. Cita-cita ini mulai dirintis dengan sinergi Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan ujung dari sinergi tiga unit eselon I tersebut adalah konsolidasi seluruh proses bisnis pada pos penerimaan yang dikelola Kemenkeu. Sistem teknologi informasi yang andal menjadi syarat mutlak dari sistem penerimaan negara yang terintegrasi.

One revenue concept dalam satu sistem bisa dilakukan jika semua serba otomatis dan serba berbasis teknologi informasi,” katanya di Kantor Pusat DJP, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Lebih lanjut, Mardiasmo menjelaskan untuk saat ini sistem informasi penerimaan negara masih terpisah ke dalam tiga direktorat. Di masa mendatang, ketiga sistem tersebut idealnya terintegrasi satu dengan yang lainnya.

Integrasi itu diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban terkait perpajakan dan juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, kerja bersama juga bisa dilakukan dalam konteks mengamankan penerimaan negara.

Dalam konteks mengejar penerimaan, kolaborasi dapat dilakukan melalui integrasi data. Selain itu, kerja bersama dalam hal audit dan penagihan juga dimungkinkan dengan adanya integrasi sistem informasi tersebut.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Hal tersebut, menurut Mardiasmo, sudah dirintis dengan pembaruan sistem informasi DJP yakni core tax. Integrasi sistem perpajakan melalui core tax ini menjadi garapan utama otoritas pajak pada tahun depan.

“DJP kembangkan core tax untuk bisa mengintegrasikan database administrasi perpajakan. Ke depan, diperlukan integrasi data antarinstitusi,” paparnya.

Kolaborasi penerimaan negara dalam satu sistem yang terintegrasi ini sebagai salah satu upaya mengoptimalkan potensi setoran ke kas negara. Secara bertahap, integrasi sistem ini diharapkan mengerek kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Integrasi sistem adalah bagaimana mengoptimalkan potensi penerimaan yang tadinya di luar kelas kita dorong yang ujungnya menaikkan tax ratio karena membayar pajak menjadi lebih mudah,” jelas Mardiasmo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN