KP2KP TOMOHON

One on One, Petugas Pajak Kembali Datangi UMKM Ingatkan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Maret 2022 | 18:15 WIB
One on One, Petugas Pajak Kembali Datangi UMKM Ingatkan Lapor SPT

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pembuatan dompet dengan teknik sospeso trasparante di Nichi Craft, Depok, Jawa Barat, Senin (28/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

TOMOHON, DDTCNews - KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara melakukan kegiatan edukasi perpajakan secara one on one kepada pelaku UMKM. Petugas pajak memilih terjun langsung ke lapangan agar bisa bertemu langsung dengan wajib pajak dan memberikan penyuluhan terkait hak dan kewajiban perpajakannya.

Petugas KP2KP Tomohon Marsely Jani Gonie mengatakan kegiatan edukasi pajak secara one on one ini dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha atau tempat tinggal wajib pajak.

Sebelum memulai kegiatan edukasi, Marsel melakukan wawancara terkait kegiatan usaha yang dilaksanakan wajib pajak dan keadaan usahanya saat ini. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian edukasi terkait kewajiban perpajakan sesuai dengan usaha yang dijalankan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Petugas juga mengingatkan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi perpajakan. Tidak lupa kami juga mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT [Surat Pemberitahuan] Tahunan Tahun Pajak 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022," ujar Marsely dikutip dari keterangan pers DJP, Selasa (8/3/2022).

Terkait layanan yang diberikan, Marsel juga menginformasikan bahwa KP2KP Tomohon memiliki layanan whatsapp chat yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan baik itu konsultasi hingga permintaan kode billing.

Seperti diketahui, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar