KP2KP BENTENG

One on One, Petugas Pajak Datangi Toko Perkakas Ingatkan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2022 | 17:00 WIB
One on One, Petugas Pajak Datangi Toko Perkakas Ingatkan Lapor SPT

Petugas dari KP2KP Benteng saat memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. (foto: DJP)

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) meningkatkan frekuensi penyuluhan langsung kepada wajib pajak. KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugas penyuluhnya untuk melakukan pendampingan secara one on one kepada wajib pajak.

Dikutip dari siaran pers resmi otoritas, kegiatan lapangan kali ini menyasar wajib pajak usahawan yang beralamat di Jalan KH Hayyung, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kendati periode pelaporannya sudah lewat, petugas tetap mengingatkan kewajiban wajib pajak seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Salah satunya adalah wajib pajak pemilik toko alat pertukangan. Petugas memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak usahawan yaitu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan," kata penyuluh KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti, dilansir pajak.go.id, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui penyampaian edukasi secara tatap muka ini, otoritas berharap pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya bisa meningkat. Wajib pajak, termasuk orang pribadi yang menjalankan usaha, diminta untuk lebih patuh dalam melaporkan SPT Tahunannya dan melunasi utang pajaknya jika ada.

Seperti diketahui, wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.

Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN