KP2KP BENTENG

One on One, Petugas Pajak Datangi Toko Perkakas Ingatkan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2022 | 17:00 WIB
One on One, Petugas Pajak Datangi Toko Perkakas Ingatkan Lapor SPT

Petugas dari KP2KP Benteng saat memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. (foto: DJP)

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) meningkatkan frekuensi penyuluhan langsung kepada wajib pajak. KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugas penyuluhnya untuk melakukan pendampingan secara one on one kepada wajib pajak.

Dikutip dari siaran pers resmi otoritas, kegiatan lapangan kali ini menyasar wajib pajak usahawan yang beralamat di Jalan KH Hayyung, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kendati periode pelaporannya sudah lewat, petugas tetap mengingatkan kewajiban wajib pajak seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Salah satunya adalah wajib pajak pemilik toko alat pertukangan. Petugas memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak usahawan yaitu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan," kata penyuluh KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti, dilansir pajak.go.id, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Melalui penyampaian edukasi secara tatap muka ini, otoritas berharap pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya bisa meningkat. Wajib pajak, termasuk orang pribadi yang menjalankan usaha, diminta untuk lebih patuh dalam melaporkan SPT Tahunannya dan melunasi utang pajaknya jika ada.

Seperti diketahui, wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.

Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya