KP2KP BENTENG

One on One, Petugas Pajak Datangi Toko Perkakas Ingatkan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2022 | 17:00 WIB
One on One, Petugas Pajak Datangi Toko Perkakas Ingatkan Lapor SPT

Petugas dari KP2KP Benteng saat memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. (foto: DJP)

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) meningkatkan frekuensi penyuluhan langsung kepada wajib pajak. KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugas penyuluhnya untuk melakukan pendampingan secara one on one kepada wajib pajak.

Dikutip dari siaran pers resmi otoritas, kegiatan lapangan kali ini menyasar wajib pajak usahawan yang beralamat di Jalan KH Hayyung, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kendati periode pelaporannya sudah lewat, petugas tetap mengingatkan kewajiban wajib pajak seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Salah satunya adalah wajib pajak pemilik toko alat pertukangan. Petugas memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak usahawan yaitu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan," kata penyuluh KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti, dilansir pajak.go.id, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Melalui penyampaian edukasi secara tatap muka ini, otoritas berharap pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya bisa meningkat. Wajib pajak, termasuk orang pribadi yang menjalankan usaha, diminta untuk lebih patuh dalam melaporkan SPT Tahunannya dan melunasi utang pajaknya jika ada.

Seperti diketahui, wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.

Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?