Petugas dari KP2KP Benteng saat memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. (foto: DJP)
KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) meningkatkan frekuensi penyuluhan langsung kepada wajib pajak. KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugas penyuluhnya untuk melakukan pendampingan secara one on one kepada wajib pajak.
Dikutip dari siaran pers resmi otoritas, kegiatan lapangan kali ini menyasar wajib pajak usahawan yang beralamat di Jalan KH Hayyung, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kendati periode pelaporannya sudah lewat, petugas tetap mengingatkan kewajiban wajib pajak seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Salah satunya adalah wajib pajak pemilik toko alat pertukangan. Petugas memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak usahawan yaitu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan," kata penyuluh KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti, dilansir pajak.go.id, Kamis (9/6/2022).
Melalui penyampaian edukasi secara tatap muka ini, otoritas berharap pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya bisa meningkat. Wajib pajak, termasuk orang pribadi yang menjalankan usaha, diminta untuk lebih patuh dalam melaporkan SPT Tahunannya dan melunasi utang pajaknya jika ada.
Seperti diketahui, wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.
Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.