UU HPP

Omzet WP OP UMKM Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, DJP: Masyarakat Untung

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:41 WIB
Omzet WP OP UMKM Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, DJP: Masyarakat Untung

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto dan host M Iqbal Rahadian. 

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penghasilan rendah hingga menengah bakal diuntungkan dengan adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto menilai kedua kelompok tersebut bisa menghemat pembayaran pajak dengan perubahan regulasi yang tertuang dalam UU HPP. Hal ini, ujarnya, menjadi bentuk keadilan dan keberpihakan pemerintah kepada pekerja dan pelaku UMKM.

"Dalam RUU HPP ada asas keadilan yang menjaga keseimbangan hak dan kewajiban perpajakan," katanya dalam acara Taxlive DJP, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Eko menjelaskan kelas pekerja dapat menghemat pembayaran pajak karena pemerintah mengubah ambang batas pada kelompok penghasilan atau tax bracket yang dikenai tarif 5%. Pada regulasi yang berlaku saat ini tax bracket 5% berlaku untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta.

Ketentuan tersebut diubah dalam RUU HPP dengan naiknya ambang batas kelompok tarif PPh orang pribadi 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta. Selain itu, asas keadilan juga terlihat dengan bertambahnya tax bracket untuk penghasilan lebih dari Rp5 miliar yang dikenakan tarif sebesar 35%.

"Jadi, bicara keadilan untuk lapisan penghasilan kena pajak paling bawah membayar pajak paling rendah dan makin besar penghasilan maka masuk ke lapisan berikutnya. Jadi makin tinggi penghasilan makin besar juga kontribusinya," terangnya.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selanjutnya untuk pelaku UMKM juga mendapatkan banyak manfaat dengan hadirnya UU HPP. Pemerintah memperkenalkan ambang batas peredaran bruto atau omzet yang dikenai tarif PPh final 0,5%. Sebelumnya, rezim PPh final UMKM tidak mengenal ambang batas dan berapapun omzet usaha dikenakan pajak final.

Hal tersebut diperbarui dalam RUU HPP. Omzet usaha sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Kebijakan tersebut menjadi dukungan pemerintah pada pemulihan bisnis UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

"Jadi, bagian peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh bagi WP OP UMKM," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Oktober 2021 | 08:43 WIB

Kalau utk pedagang makanan yang penjualannya hanya melalui aplikasi online seperti gofood/grabfood dll, penghitungan omzet usaha-nya bagaimana ya? Kalau dihitung dari harga jual di aplikasi kurang fair dong, karena dari harga jual tersebut langsung dipotong komisi dulu oleh penyedia aplikasi sebesar 20% sebelum hasil penjualan tsb diterima oleh pedagang. Bahkan utk gofood, masih ditambah lagi potongan Rp.1000,- per order yang diterima resto. Mestinya sih omzet usaha dihitung dari pendapatan setelah dipotong komisi ya.. 20% itu besar sekali loh..

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses