UU HPP

Omzet UMKM Tak Kena Pajak Rp500 Juta Bermanfaat bagi Usaha Skala Besar

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:51 WIB
Omzet UMKM Tak Kena Pajak Rp500 Juta Bermanfaat bagi Usaha Skala Besar

ILUSTRASI. Kondisi eks Pabrik PT Iglas, Gresik, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan memberikan manfaat bagi usaha skala besar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan keberlangsungan bisnis usaha skala besar turut didukung oleh UMKM yang ada di sekitarnya. Dukungan terhadap UMKM, menurutnya, juga akan berdampak positif terhadap perusahaan besar.

"Yang paling resilient pada beberapa kesempatan kondisi ekonomi luar biasa kemarin adalah UMKM. Jadi pengusaha UMKM ada insentif di sini dan silahkan dimanfaatkan," ujar Suryo dalam sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Suryo mengatakan ketentuan baru ini dituangkan di dalam UU HPP guna memberdayakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet yang tergolong rendah.

Dengan adanya UU HPP, omzet hingga Rp500 juta per tahun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final UMKM. Hanya peredaran bruto di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai PP 23/2018.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak mencapai Rp500 juta nantinya tidak perlu membayar PPh final UMKM.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun, maka setiap peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM.

Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet sebesar Rp4 miliar setahun, maka PPh final UMKM yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari omzet sebesar Rp3,5 miliar. Dengan demikian, jumlah pajak yang dibayar hanya sebesar Rp17,5 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?