UU HPP

Omzet UMKM Tak Kena Pajak Rp500 Juta Bermanfaat bagi Usaha Skala Besar

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:51 WIB
Omzet UMKM Tak Kena Pajak Rp500 Juta Bermanfaat bagi Usaha Skala Besar

ILUSTRASI. Kondisi eks Pabrik PT Iglas, Gresik, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan memberikan manfaat bagi usaha skala besar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan keberlangsungan bisnis usaha skala besar turut didukung oleh UMKM yang ada di sekitarnya. Dukungan terhadap UMKM, menurutnya, juga akan berdampak positif terhadap perusahaan besar.

"Yang paling resilient pada beberapa kesempatan kondisi ekonomi luar biasa kemarin adalah UMKM. Jadi pengusaha UMKM ada insentif di sini dan silahkan dimanfaatkan," ujar Suryo dalam sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Suryo mengatakan ketentuan baru ini dituangkan di dalam UU HPP guna memberdayakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet yang tergolong rendah.

Dengan adanya UU HPP, omzet hingga Rp500 juta per tahun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final UMKM. Hanya peredaran bruto di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai PP 23/2018.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak mencapai Rp500 juta nantinya tidak perlu membayar PPh final UMKM.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun, maka setiap peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM.

Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet sebesar Rp4 miliar setahun, maka PPh final UMKM yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari omzet sebesar Rp3,5 miliar. Dengan demikian, jumlah pajak yang dibayar hanya sebesar Rp17,5 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses