KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Omzet Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, Pengusaha Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2023 | 15:30 WIB
Omzet Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, Pengusaha Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Grobogan di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan pada 21 November 2023.

Kanwil DJP Jawa Tengah I menyebutkan penyerahan tersangka berinisial SAP asal Grobogan tersebut dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah I. Adapun tersangka memiliki usaha dengan KLU konstruksi bangunan sipil lainnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, SAP melalui CV AJ tidak melaporkan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan serta tidak melaporkan pungutan dan setoran PPN pada SPT Masa PPN pada masa pajak Januari 2019 - Desember 2019,” sebut kanwil, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti dikutip dari situs web DJP, tersangka diduga menimbulkan kerugian pendapatan negara hingga Rp831,59 juta. Tersangka melanggar UU KUP s.t.d.t.d Perpu Cipta Kerja, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal berharap hubungan sinergi antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kejaksaan Negeri Grobogan dapat terus terjalin dengan baik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Ini adalah titik awal yang baik untuk hubungan yang harmonis sehingga dapat meningkatkan upaya penegakan hukum khususnya di bidang perpajakan,” ujarnya.

Sebagai informasi, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. SPT ini dilaporkan setiap tahun dengan batas waktu yang telah ditentukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra