ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Wajib pajak UMKM perlu memahami bahwa kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan bisa dirangkum dalam akronim DHPL. Kepanjangannya adalah daftar, hitung, bayar, dan lapor.

Maksudnya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung nilai pajak terutangnya, menyetorkan pajaknya, dan melaporkan SPT. Penjelasan ini disampaikan oleh KPP Pratama Parepare dalam penyampaian edukasi kepada 30 pelaku usaha di Kabupaten Sidenreng Rappang.

“Apabila peredaran usaha masih dibawah Rp4,8 miliar, atas perhitungan pajak yang terutang akan menggunakan tarif dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018, yakni sebesar Rp0,5%,” jelas Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare Ignaztoni dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ignaztoni juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 3 tahun bagi wajib pajak berbentuk PT; dan 4 tahun bagi wajib pajak berbentuk koperasi, CV, atau firma. Hal itu berlaku sejak berlakunya ketentuan atau sejak tahun terdaftar dalam hal wajib pajak terdaftar setelah diberlakukannya aturan.

Dalam sesei tanya jawab, seorang pengusaha yang hadir sempat melemparkan pertanyaan kepada petugas. "Apabila omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar apakah ada perubahan atau tambahan untuk kewajiban pajaknya?" tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Ignaztoni menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang omzetnya dalam satu tahun pajak telah melebihi Rp4,8 miliar maka terhadapnya melekat sejumlah kewajiban.

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Kewajiban yang dimaksud, antara lain melaksanakan pembukuan, melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan menggunakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk perhitungan pajak terutangnya.

Namun, perlu dicatat bahwa pengusaha tidak perlu langsung melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada akhir tahun buku.

Setelah dikukuhkan, PKP baru diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Pelaksanaan hak sebagai PKP juga baru dimulai pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi