ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Wajib pajak UMKM perlu memahami bahwa kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan bisa dirangkum dalam akronim DHPL. Kepanjangannya adalah daftar, hitung, bayar, dan lapor.

Maksudnya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung nilai pajak terutangnya, menyetorkan pajaknya, dan melaporkan SPT. Penjelasan ini disampaikan oleh KPP Pratama Parepare dalam penyampaian edukasi kepada 30 pelaku usaha di Kabupaten Sidenreng Rappang.

“Apabila peredaran usaha masih dibawah Rp4,8 miliar, atas perhitungan pajak yang terutang akan menggunakan tarif dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018, yakni sebesar Rp0,5%,” jelas Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare Ignaztoni dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Ignaztoni juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 3 tahun bagi wajib pajak berbentuk PT; dan 4 tahun bagi wajib pajak berbentuk koperasi, CV, atau firma. Hal itu berlaku sejak berlakunya ketentuan atau sejak tahun terdaftar dalam hal wajib pajak terdaftar setelah diberlakukannya aturan.

Dalam sesei tanya jawab, seorang pengusaha yang hadir sempat melemparkan pertanyaan kepada petugas. "Apabila omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar apakah ada perubahan atau tambahan untuk kewajiban pajaknya?" tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Ignaztoni menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang omzetnya dalam satu tahun pajak telah melebihi Rp4,8 miliar maka terhadapnya melekat sejumlah kewajiban.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kewajiban yang dimaksud, antara lain melaksanakan pembukuan, melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan menggunakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk perhitungan pajak terutangnya.

Namun, perlu dicatat bahwa pengusaha tidak perlu langsung melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada akhir tahun buku.

Setelah dikukuhkan, PKP baru diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Pelaksanaan hak sebagai PKP juga baru dimulai pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra