ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Wajib pajak UMKM perlu memahami bahwa kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan bisa dirangkum dalam akronim DHPL. Kepanjangannya adalah daftar, hitung, bayar, dan lapor.

Maksudnya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung nilai pajak terutangnya, menyetorkan pajaknya, dan melaporkan SPT. Penjelasan ini disampaikan oleh KPP Pratama Parepare dalam penyampaian edukasi kepada 30 pelaku usaha di Kabupaten Sidenreng Rappang.

“Apabila peredaran usaha masih dibawah Rp4,8 miliar, atas perhitungan pajak yang terutang akan menggunakan tarif dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018, yakni sebesar Rp0,5%,” jelas Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare Ignaztoni dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ignaztoni juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 3 tahun bagi wajib pajak berbentuk PT; dan 4 tahun bagi wajib pajak berbentuk koperasi, CV, atau firma. Hal itu berlaku sejak berlakunya ketentuan atau sejak tahun terdaftar dalam hal wajib pajak terdaftar setelah diberlakukannya aturan.

Dalam sesei tanya jawab, seorang pengusaha yang hadir sempat melemparkan pertanyaan kepada petugas. "Apabila omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar apakah ada perubahan atau tambahan untuk kewajiban pajaknya?" tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Ignaztoni menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang omzetnya dalam satu tahun pajak telah melebihi Rp4,8 miliar maka terhadapnya melekat sejumlah kewajiban.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kewajiban yang dimaksud, antara lain melaksanakan pembukuan, melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan menggunakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk perhitungan pajak terutangnya.

Namun, perlu dicatat bahwa pengusaha tidak perlu langsung melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada akhir tahun buku.

Setelah dikukuhkan, PKP baru diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Pelaksanaan hak sebagai PKP juga baru dimulai pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja