KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Sudah Rp 8,4 Miliar, Kantor Cabang Diminta Pusat Ajukan PKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Omzet Sudah Rp 8,4 Miliar, Kantor Cabang Diminta Pusat Ajukan PKP

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak cabang yang bergerak di bidang ekspedisi atau pengiriman barang pada 22 September 2023.

KPP Pratama Tanjung Redeb menugaskan 3 pegawai, yaitu Syahril Azis, Dhella Laksana, dan Samuel Febrianto untuk melakukan kunjungan guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) dari suatu perusahaan.

“Kami mengajukan permohonan pengukuhan PKP karena diminta oleh kantor pusat kami. Alasannya, omzet kami pada 2022 sudah mencapai Rp8,4 miliar,” kata direktur perusahaan seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (19/10/2023).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Sebagai informasi, pemohon perusahaan cabang yang bergerak di bidang ekspedisi atau pengiriman barang, di mana kantor pusatnya berada di Surabaya. Adapun verifikasi lapangan dilakukan di lokasi usaha pemohon di Kabupaten Berau, Kaltim.

Direktur perusahaan menjelaskan perusahaan saat ini belum memiliki rekanan berdasarkan kontrak dan tak memiliki proyeksi untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah. Sejauh ini, perusahaannya hanya melayani pihak swasta.

“Semua sesuai dengan pesanan atau by order dari pihak swasta, seperti mengirim barang dari luar Pulau Kalimantan menggunakan kapal,” tutur direktur.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Seusai kegiatan verifikasi lapangan, petugas pajak tak ketinggalan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban PKP. Salah satu kewajibannya ialah memungut PPN, menyetorkan PPN, dan melaporkan PPN ke dalam SPT Masa.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan