KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Sudah Rp 8,4 Miliar, Kantor Cabang Diminta Pusat Ajukan PKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Omzet Sudah Rp 8,4 Miliar, Kantor Cabang Diminta Pusat Ajukan PKP

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak cabang yang bergerak di bidang ekspedisi atau pengiriman barang pada 22 September 2023.

KPP Pratama Tanjung Redeb menugaskan 3 pegawai, yaitu Syahril Azis, Dhella Laksana, dan Samuel Febrianto untuk melakukan kunjungan guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) dari suatu perusahaan.

“Kami mengajukan permohonan pengukuhan PKP karena diminta oleh kantor pusat kami. Alasannya, omzet kami pada 2022 sudah mencapai Rp8,4 miliar,” kata direktur perusahaan seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (19/10/2023).

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Sebagai informasi, pemohon perusahaan cabang yang bergerak di bidang ekspedisi atau pengiriman barang, di mana kantor pusatnya berada di Surabaya. Adapun verifikasi lapangan dilakukan di lokasi usaha pemohon di Kabupaten Berau, Kaltim.

Direktur perusahaan menjelaskan perusahaan saat ini belum memiliki rekanan berdasarkan kontrak dan tak memiliki proyeksi untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah. Sejauh ini, perusahaannya hanya melayani pihak swasta.

“Semua sesuai dengan pesanan atau by order dari pihak swasta, seperti mengirim barang dari luar Pulau Kalimantan menggunakan kapal,” tutur direktur.

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Seusai kegiatan verifikasi lapangan, petugas pajak tak ketinggalan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban PKP. Salah satu kewajibannya ialah memungut PPN, menyetorkan PPN, dan melaporkan PPN ke dalam SPT Masa.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya