KP2KP MANNA

Omzet Distributor Kopi Tembus Rp 4,8 Miliar, Kantor Pajak Adakan Visit

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2024 | 18:00 WIB
Omzet Distributor Kopi Tembus Rp 4,8 Miliar, Kantor Pajak Adakan Visit

Ilustrasi.

MANNA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna melakukan kunjungan kerja (visit) ke lokasi usaha wajib pajak badan (CV) yang bergerak di bidang distributor kopi pada 8 Januari 2024.

KP2KP Manna menjelaskan kunjungan pegawai pajak ke lokasi usaha distributor kopi tersebut dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak. Kunjungan dilakukan untuk mengetahui usaha yang dijalankan wajib pajak.

“Hasil bumi yang menjadi fokus kegiatan usaha wajib pajak adalah kopi. Wajib pajak menjalankan usaha sebagai distributor kopi yang mendistribusikan kopi dari petani ke konsumen,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Senin (19/2/2024)

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

KP2KP menyebut wajib pajak mengumpulkan kopi dari petani-petani yang tersebar di Provinsi Jambi dan Kota Pagar Alam untuk kemudian dilakukan penyortiran di gudang sortir yang berada di Kota Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penyortiran, kopi dikirimkan kepada konsumen, baik di dalam negeri maupun luar negeri seperti negara Thailand dan Arab Saudi. Selain mendistribusikan biji kopi mentah, wajib pajak diketahui menerima pesanan pengiriman biji kopi siap giling.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan petugas pajak, wajib pajak juga memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, wajib pajak diharuskan untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan berbagai kewajiban pajak yang harus dilakukan setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Wajib pajak menyatakan bersedia untuk kooperatif dan menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan