UU HPP

Omzet Belum Rp500 Juta, WP OP UMKM Bayar Pajak 3 Bulan? Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2022 | 18:54 WIB
Omzet Belum Rp500 Juta, WP OP UMKM Bayar Pajak 3 Bulan? Ini Solusinya

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan produksi dandang di Cikalang, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan dapat diajukannya pemindahbukuan atau permohonan pengembalian jika wajib pajak orang pribadi UMKM terlanjur menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final padahal masih beromzet di bawah Rp500 juta.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan mulai tahun pajak 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan rezim PPh final PP 23/2018 tidak dikenai pajak 0,5% atas bagian perederan bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“Jika sudah terlanjur menyetorkan PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, … dapat diajukan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” cuit Kring Pajak merespons pertanyaan warganet, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Jika pembayaran sudah dilakukan sejak Januari—Maret 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat mengajukan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian atas pembayaran pada masa pajak tersebut.

“Lalu, jika di masa April peredaran brutonya belum melebihi Rp500 juta maka tidak perlu menyetorkan PPh final 0,5% atas peredaran bruto yang diterima,” imbuh Kring Pajak.

Sebagai informasi kembali, meskipun ada skema omzet tidak kena pajak, mekanisme pemotongan PPh final PP 23/2018 terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM yang bertransaksi dengan pemotong pajak masih menggunakan ketentuan dalam PMK 99/2018.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sepanjang wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23/2018 kepada pemotong pajak dan telah terkonfirmasi valid, atas setiap transaksi penyerahan jasa objek Potput PPh dilakukan pemotongan PPh sebesar 0,5%.

Pemotong pajak berkewajiban memotong, menyetorkan, dan melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang seharusnya dipotong PPh final sesuai PP 23/2018. DJP juga menegaskan tidak ada mekanisme penyetoran sendiri oleh wajib pajak orang pribadi UMKM jika bertransaksi dengan pemotong pajak.

Kendati demikian, DJP menegaskan atas PPh yang sudah dipotong oleh pemotong/pemungut pajak juga dapat diajukan pengembalian jika omzet wajib pajak orang pribadi UMKM tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN