UU HPP

Omzet Belum Rp500 Juta, WP OP UMKM Bayar Pajak 3 Bulan? Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2022 | 18:54 WIB
Omzet Belum Rp500 Juta, WP OP UMKM Bayar Pajak 3 Bulan? Ini Solusinya

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan produksi dandang di Cikalang, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan dapat diajukannya pemindahbukuan atau permohonan pengembalian jika wajib pajak orang pribadi UMKM terlanjur menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final padahal masih beromzet di bawah Rp500 juta.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan mulai tahun pajak 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan rezim PPh final PP 23/2018 tidak dikenai pajak 0,5% atas bagian perederan bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“Jika sudah terlanjur menyetorkan PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, … dapat diajukan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” cuit Kring Pajak merespons pertanyaan warganet, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jika pembayaran sudah dilakukan sejak Januari—Maret 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat mengajukan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian atas pembayaran pada masa pajak tersebut.

“Lalu, jika di masa April peredaran brutonya belum melebihi Rp500 juta maka tidak perlu menyetorkan PPh final 0,5% atas peredaran bruto yang diterima,” imbuh Kring Pajak.

Sebagai informasi kembali, meskipun ada skema omzet tidak kena pajak, mekanisme pemotongan PPh final PP 23/2018 terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM yang bertransaksi dengan pemotong pajak masih menggunakan ketentuan dalam PMK 99/2018.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sepanjang wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23/2018 kepada pemotong pajak dan telah terkonfirmasi valid, atas setiap transaksi penyerahan jasa objek Potput PPh dilakukan pemotongan PPh sebesar 0,5%.

Pemotong pajak berkewajiban memotong, menyetorkan, dan melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang seharusnya dipotong PPh final sesuai PP 23/2018. DJP juga menegaskan tidak ada mekanisme penyetoran sendiri oleh wajib pajak orang pribadi UMKM jika bertransaksi dengan pemotong pajak.

Kendati demikian, DJP menegaskan atas PPh yang sudah dipotong oleh pemotong/pemungut pajak juga dapat diajukan pengembalian jika omzet wajib pajak orang pribadi UMKM tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan