PMK 67/2022

Omzet Belum Rp4,8 Miliar Setahun, Agen Asuransi Tetap Dianggap PKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 16:00 WIB
Omzet Belum Rp4,8 Miliar Setahun, Agen Asuransi Tetap Dianggap PKP

Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Agen asuransi yang omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak tetap dianggap sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan ketentuan tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Beleid ini berlaku per 1 April 2022.

"Merujuk pada ketentuan Pasal 3A UU PPN terkait pengukuhan PKP selanjutnya diturunkan pada Pasal 4 PMK 67/2022, maka untuk agen asuransi yang telah ber-NPWP tetap dianggap sebagai PKP meskipun omzet tidak sampai Rp4,8 miliar setahun," ujar Neilmaldrin, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Adapun PMK 67/2022 mengatur bagi agen asuransi yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP. Sementara itu, jika agen asuransi belum ber-NPWP maka wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP).

"Agen asuransi yang belum memiliki NPWP wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk diberikan NPWP," bunyi Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) PMK 67/2022.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menjelaskan ketentuan lainnya yang diatur dalam PMK 67/2022, yakni agen asuransi dapat menggunakan bukti pembayaran komisi sebagai faktur pajak.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Namun demikian, Neilmaldrin menegaskan agen asuransi tidak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, kecuali memenuhi kriteria tertentu sehingga wajib melaporkan SPT Masa PPN.

"Pengaturan PMK ini salah satunya bertujuan untuk mempermudah administrasi pemungutan PPN bagi agen asuransi," ujar Neilmaldrin.

Sebagai informasi, PMK 67/2022 mengatur tarif PPN atas jasa agen asuransi sebesar 1,1% atas komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi. Besaran tarif ini sejalan dengan tarif umum baru PPN sebesar 11% sebagaimana diatur dalam UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi," tulis Pasal 3 ayat (2a). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6