Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Agen asuransi yang omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak tetap dianggap sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan ketentuan tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Beleid ini berlaku per 1 April 2022.
"Merujuk pada ketentuan Pasal 3A UU PPN terkait pengukuhan PKP selanjutnya diturunkan pada Pasal 4 PMK 67/2022, maka untuk agen asuransi yang telah ber-NPWP tetap dianggap sebagai PKP meskipun omzet tidak sampai Rp4,8 miliar setahun," ujar Neilmaldrin, Kamis (14/4/2022).
Adapun PMK 67/2022 mengatur bagi agen asuransi yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP. Sementara itu, jika agen asuransi belum ber-NPWP maka wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP).
"Agen asuransi yang belum memiliki NPWP wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk diberikan NPWP," bunyi Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) PMK 67/2022.
Lebih lanjut, Neilmaldrin menjelaskan ketentuan lainnya yang diatur dalam PMK 67/2022, yakni agen asuransi dapat menggunakan bukti pembayaran komisi sebagai faktur pajak.
Namun demikian, Neilmaldrin menegaskan agen asuransi tidak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, kecuali memenuhi kriteria tertentu sehingga wajib melaporkan SPT Masa PPN.
"Pengaturan PMK ini salah satunya bertujuan untuk mempermudah administrasi pemungutan PPN bagi agen asuransi," ujar Neilmaldrin.
Sebagai informasi, PMK 67/2022 mengatur tarif PPN atas jasa agen asuransi sebesar 1,1% atas komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi. Besaran tarif ini sejalan dengan tarif umum baru PPN sebesar 11% sebagaimana diatur dalam UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi," tulis Pasal 3 ayat (2a). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.