PMK 48/2023

Omzet Belum Rp4,8 Miliar, Pabrikan & Pedagang Emas Perhiasan Wajib PKP

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Mei 2023 | 12:30 WIB
Omzet Belum Rp4,8 Miliar, Pabrikan & Pedagang Emas Perhiasan Wajib PKP

Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). Menurut pedagang, penjualan perhiasan emas menjelang Lebaran meningkat 90 persen dibandingkan tahun lalu serta diprediksi akan terus mengalami kenaikan pada H-2 Lebaran. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Walau memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Pabrikan emas perhiasan adalah pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

"Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ... tetap berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 48/2023, dikutip Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun yang dimaksud dengan pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Setelah menjadi PKP, pabrikan dan pedagang emas perhiasan berkewajiban memungut PPN atas emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batuan yang sejenis.

Jasa yang dimaksud antara lain adalah jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa-jasa lain yang sejenis.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan lainnya atau pedagang emas perhiasan dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 10%, yakni dengan tarif efektif sebesar 1,1%.

Bila PKP pabrikan emas perhiasan melakukan penyerahan emas perhiasan langsung kepada konsumen akhir, penyerahan dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 15% atau dengan tarif efektif sebesar 1,65%.

Atas penyerahan emas perhiasan dari PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir, PPN yang dikenakan adalah sebesar 1,1% sepanjang PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan yang dimaksud.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud, penyerahan emas perhiasan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN sebesar 1,65%.

Khusus untuk penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, penyerahan dikenai PPN sebesar 0%.

Adapun PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa oleh PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan adalah sebesar 1,1%. Jasa yang dimaksud adalah jasa terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batuan yang sejenis. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?