KABUPATEN MENTAWAI

Olahraga Selancar Jadi Tumpuan Setoran Pajak Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 09:11 WIB
Olahraga Selancar Jadi Tumpuan Setoran Pajak Daerah Ini

Ilustrasi. (foto: www.leladies.com)

TUAPEJAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Mentawai fokus menggenjot setoran pajak jasa akomodasi yang berhubungan dengan olahraga selancar (surfing) kelas dunia. Setoran ini dinilai cukup besar berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mentawai Sumatera Barat, Rinaldi mengatakan jasa akomodasi untuk olahraga selancar mendominasi penerimaan daerah. Dalam sektor ini, pajak hotel dan restoran menjadi pendulang dana ke kas daerah.

“Saat ini kita sangat ingin memaksimalkan PAD dari pajak hotel, resor, dan restoran. Pastinya sebagian besar tamu yang berselancar menginap di resor atau penginapan Mentawai,” katanya, seperti dilansir dari Covesia, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Menjelang tutup tahun, papar Rinaldi, PAD Mentawai terbesar yang diperoleh dari pajak hotel telah mencapai Rp1,1 miliar. Realisasi ini telah melampaui target APBD yang dipatok senilai Rp700 juta.

Sementara, setoran PBB-P2 yang jamak menjadi andalan penerimaan daerah justru tidak terlalu bagus di Mentawai. Setoran PBB-P2 tercatat baru mencapai Rp252 juta atau 36% dari target senilai Rp700 juta tahun ini. Pemutakhiran data wajib pajak PBB-P2 menjadi salah satu penyebab seretnya penerimaan ini.

“PAD dari pajak paling tinggi diperoleh dari hotel, resor, dan restoran. Sementara, yang terendah yaitu pajak reklame masih Rp16 juta dari target Rp50 juta atau masih 32%,” ungkapnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Untuk mengamankan penerimaan daerah dari sektor jasa akomodasi surfing, pemerintah daerah membentuk tim gabungan. Tugas tim ini adalah memastikan pajak yang dibayarkan pelaku usaha yang berhubungan dengansurfing dilakukan secara tepat dan benar.

“Tim terintegrasi yang melibatkan Dinas Pariwisata, Satpol PP, DPMPTSP mencoba melakukan pengawasan secara rutin untuk meningkatkan PAD. Tim kita dari bidang pajak sedang melalukan pengawasan rutin,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi