TARIF PAJAK

OJK: Tarif PPh DIRE Bakal Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 15:28 WIB
OJK: Tarif PPh DIRE Bakal Lebih Rendah Ilustrasi. (Foto: Rumah123.com)

JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak penghasilan (PPh) kepada pemilik properti yang menjadi objek Dana Investasi Real Estate (DIRE) diperkirakan lebih rendah dari tarif PPh final. Hal tersebut akan diberlakukan sebagai insentif untuk para investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan nominal PPh yang akan diberlakukan akan terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh final yang sebesar 5%. Rendahnya tarif PPh akan mampu membuat investasi lebih menarik dan mampu meningkatkan jumlah investor.

"Sudah diusulkan dan sudah dibahas pada rapat barusan. Mudah-mudahan jadi jauh lebih rendah dari 5% atau PPh final bahkan jauh lebih rendah dari 2%. Tarif tersebut akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (5/9).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Ia menambahkan PP tersebut pun tengah dibahas dan ada juga kemungkinan untuk dilakukan perubahan. PP tersebut sangat berpotensi untuk memberi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan atau investor, maupun pengembang dan penerbit DIRE.

"Dalam kurun waktu sekitar satu bulan kedepan, peraturan tersebut diharapkan sudah selesai dibahas dan bisa diterbitkan. PP tersebut sudah final secara substansial, namun secara administrasi PP tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut," tuturnya.

Nurhaida berharap upaya yang akan dilakukan pemerintah ini mampu menarik investor lebih banyak melalui pemberian insentif kepada investor berupa penurunan nominal PPh. Namun, nominal penurunannya masih belum bisa diinformasikan karena masih perlu dikaji lebih lanjut.

"Untuk mengantisipasi distorsi informasi pada publik, saya tidak bisa menyebutkan persentasenya pada penuran PPh yang akan ditetapkan pada PP nanti. Tapi jelas akan mengalami penurunan," ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Selasa, 03 September 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100% Kembali Berlaku September 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN