TARIF PAJAK

OJK: Tarif PPh DIRE Bakal Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 15:28 WIB
OJK: Tarif PPh DIRE Bakal Lebih Rendah Ilustrasi. (Foto: Rumah123.com)

JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak penghasilan (PPh) kepada pemilik properti yang menjadi objek Dana Investasi Real Estate (DIRE) diperkirakan lebih rendah dari tarif PPh final. Hal tersebut akan diberlakukan sebagai insentif untuk para investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan nominal PPh yang akan diberlakukan akan terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh final yang sebesar 5%. Rendahnya tarif PPh akan mampu membuat investasi lebih menarik dan mampu meningkatkan jumlah investor.

"Sudah diusulkan dan sudah dibahas pada rapat barusan. Mudah-mudahan jadi jauh lebih rendah dari 5% atau PPh final bahkan jauh lebih rendah dari 2%. Tarif tersebut akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (5/9).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Ia menambahkan PP tersebut pun tengah dibahas dan ada juga kemungkinan untuk dilakukan perubahan. PP tersebut sangat berpotensi untuk memberi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan atau investor, maupun pengembang dan penerbit DIRE.

"Dalam kurun waktu sekitar satu bulan kedepan, peraturan tersebut diharapkan sudah selesai dibahas dan bisa diterbitkan. PP tersebut sudah final secara substansial, namun secara administrasi PP tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut," tuturnya.

Nurhaida berharap upaya yang akan dilakukan pemerintah ini mampu menarik investor lebih banyak melalui pemberian insentif kepada investor berupa penurunan nominal PPh. Namun, nominal penurunannya masih belum bisa diinformasikan karena masih perlu dikaji lebih lanjut.

"Untuk mengantisipasi distorsi informasi pada publik, saya tidak bisa menyebutkan persentasenya pada penuran PPh yang akan ditetapkan pada PP nanti. Tapi jelas akan mengalami penurunan," ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?