TARIF PAJAK

OJK: Tarif PPh DIRE Bakal Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 15:28 WIB
OJK: Tarif PPh DIRE Bakal Lebih Rendah Ilustrasi. (Foto: Rumah123.com)

JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak penghasilan (PPh) kepada pemilik properti yang menjadi objek Dana Investasi Real Estate (DIRE) diperkirakan lebih rendah dari tarif PPh final. Hal tersebut akan diberlakukan sebagai insentif untuk para investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan nominal PPh yang akan diberlakukan akan terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh final yang sebesar 5%. Rendahnya tarif PPh akan mampu membuat investasi lebih menarik dan mampu meningkatkan jumlah investor.

"Sudah diusulkan dan sudah dibahas pada rapat barusan. Mudah-mudahan jadi jauh lebih rendah dari 5% atau PPh final bahkan jauh lebih rendah dari 2%. Tarif tersebut akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (5/9).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Ia menambahkan PP tersebut pun tengah dibahas dan ada juga kemungkinan untuk dilakukan perubahan. PP tersebut sangat berpotensi untuk memberi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan atau investor, maupun pengembang dan penerbit DIRE.

"Dalam kurun waktu sekitar satu bulan kedepan, peraturan tersebut diharapkan sudah selesai dibahas dan bisa diterbitkan. PP tersebut sudah final secara substansial, namun secara administrasi PP tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut," tuturnya.

Nurhaida berharap upaya yang akan dilakukan pemerintah ini mampu menarik investor lebih banyak melalui pemberian insentif kepada investor berupa penurunan nominal PPh. Namun, nominal penurunannya masih belum bisa diinformasikan karena masih perlu dikaji lebih lanjut.

"Untuk mengantisipasi distorsi informasi pada publik, saya tidak bisa menyebutkan persentasenya pada penuran PPh yang akan ditetapkan pada PP nanti. Tapi jelas akan mengalami penurunan," ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses