DANA REPATRIASI

OJK: Mekanisme Lock up Perlu Diperjelas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 21:02 WIB
OJK: Mekanisme Lock up Perlu Diperjelas

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan meminta agar mekanisme penahanan dan penyimpanan (lock up) dana hasil pengampunan pajak diperjelas, arena diperlukan beberapa kriteria khusus untuk membentuk mekanisme tersebut.

Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida mengatakan dengan kejelasan mekanisme itu, maka investor atau calon peserta tax amnesty akan lebih yakin bagaimana memperlakukan dana yang direpatriasikannya.

“Ini bukan berarti tidak ada jalan keluar, jalan keluar pasti ada, hanya mempertegas saja, lock up-nya lewat mana, siapa yang me-lock up, bagaimana melihat hingga mengikuti jika selanjutnya dana tersebut berpindah-pindah. Ini harus ada mekanismenya,” ujarnya, Selasa (2/8)

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Seperti diketahui, program pengampunan pajak mengharuskan dana yang direpatriasikan wajib pajak (WP) ditahan dalam jangka waktu 3 tahun. Hingga kini belum ada peraturan yang terperinci, bagaimana mekanisme lock-up tersebut.

Beberapa kriteria dalam merancang mekanisme tersebut meliputi penentuan alur lock up, penentuan pihak yang melakukan lock up, serta cara melihat dan mengawasi aliran dana lock up tersebut.

Mekanisme tersebut berlaku sebagai acuan untuk mengontrol aliran dana repatriasi supaya tetap sesuai dengan tujuan dari program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Menurut Nurhaida, selai bermanfaat bagi peserta tax amnesty, mekanisme tersebut juga akan membantu Manajer Investasi (MI) dan perbankan dalam memainkan perannya sebagai gateway dana pengampunan pajak.

OJK sendiri, sambungnya, akan ikut berperan menyukseskan program tax amnesty. “Semua itu ada mekanismenya, kita di OJK hanya mengikuti saja bagaimana mekanisme tersebut berlaku,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP