JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan meminta agar mekanisme penahanan dan penyimpanan (lock up) dana hasil pengampunan pajak diperjelas, arena diperlukan beberapa kriteria khusus untuk membentuk mekanisme tersebut.
Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida mengatakan dengan kejelasan mekanisme itu, maka investor atau calon peserta tax amnesty akan lebih yakin bagaimana memperlakukan dana yang direpatriasikannya.
“Ini bukan berarti tidak ada jalan keluar, jalan keluar pasti ada, hanya mempertegas saja, lock up-nya lewat mana, siapa yang me-lock up, bagaimana melihat hingga mengikuti jika selanjutnya dana tersebut berpindah-pindah. Ini harus ada mekanismenya,” ujarnya, Selasa (2/8)
Seperti diketahui, program pengampunan pajak mengharuskan dana yang direpatriasikan wajib pajak (WP) ditahan dalam jangka waktu 3 tahun. Hingga kini belum ada peraturan yang terperinci, bagaimana mekanisme lock-up tersebut.
Beberapa kriteria dalam merancang mekanisme tersebut meliputi penentuan alur lock up, penentuan pihak yang melakukan lock up, serta cara melihat dan mengawasi aliran dana lock up tersebut.
Mekanisme tersebut berlaku sebagai acuan untuk mengontrol aliran dana repatriasi supaya tetap sesuai dengan tujuan dari program pengampunan pajak.
Menurut Nurhaida, selai bermanfaat bagi peserta tax amnesty, mekanisme tersebut juga akan membantu Manajer Investasi (MI) dan perbankan dalam memainkan perannya sebagai gateway dana pengampunan pajak.
OJK sendiri, sambungnya, akan ikut berperan menyukseskan program tax amnesty. “Semua itu ada mekanismenya, kita di OJK hanya mengikuti saja bagaimana mekanisme tersebut berlaku,” pungkasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.