IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

OJK dan BI akan Atur Lebih Lanjut Model Bisnis di Financial Center IKN

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Maret 2023 | 12:00 WIB
OJK dan BI akan Atur Lebih Lanjut Model Bisnis di Financial Center IKN

Suasana proyek pembangunan Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). Presiden Joko Widodo menargetkan perayaan HUT ke-79 RI tahun 2024 bisa dilaksanakan di Istana Presiden IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memiliki tugas untuk mengatur lebih lanjut tentang kegiatan usaha sektor keuangan di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).

Financial center sendiri adalah area yang nantinya ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan.

"Yang dimaksud dengan 'peraturan otoritas di sektor keuangan' adalah peraturan yang mengatur sektor keuangan dengan materi muatan antara lain model bisnis, skema, perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan pengawasan termasuk pengenaan sanksi," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Perizinan berusaha sektor keuangan di financial center IKN diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan, yakni OJK dan BI sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Setelah mendapatkan izin, pelaku usaha sektor keuangan di financial center IKN akan diawasi oleh OJK dan BI sesuai dengan kewenangannya. Pengenaan sanksi dalam rangka pengawasan sektor keuangan di financial center IKN juga dilakukan oleh OJK dan BI.

Area financial center IKN nantinya akan ditetapkan oleh kepala otorita IKN dan dicantumkan dalam rencana detail tata ruang (RDTR).

Baca Juga:
Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan financial center di IKN untuk mendorong pengembangan sektor keuangan di Indonesia. Tax holiday disiapkan oleh pemerintah guna menarik minat pelaku sektor keuangan untuk menanamkan modal di IKN.

"Untuk mendorong berkembangnya sektor keuangan diharapkan adanya financial center dengan berbagai kemudahan dan insentif yang lebih kompetitif," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot pada November tahun lalu.

Wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN bakal diberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.

Baca Juga:
Diubah, Kriteria Ini Harus Dipenuhi WP Badan untuk Dapat Tax Holiday

Untuk sektor pasar modal dan bursa komoditas, fasilitas tax holiday diberikan sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri.

Untuk dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, diberikan tax holiday sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha yang berlokasi di IKN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

Jumat, 01 November 2024 | 15:00 WIB APBN 2025

Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?