IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

OJK dan BI akan Atur Lebih Lanjut Model Bisnis di Financial Center IKN

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Maret 2023 | 12:00 WIB
OJK dan BI akan Atur Lebih Lanjut Model Bisnis di Financial Center IKN

Suasana proyek pembangunan Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). Presiden Joko Widodo menargetkan perayaan HUT ke-79 RI tahun 2024 bisa dilaksanakan di Istana Presiden IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memiliki tugas untuk mengatur lebih lanjut tentang kegiatan usaha sektor keuangan di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).

Financial center sendiri adalah area yang nantinya ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan.

"Yang dimaksud dengan 'peraturan otoritas di sektor keuangan' adalah peraturan yang mengatur sektor keuangan dengan materi muatan antara lain model bisnis, skema, perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan pengawasan termasuk pengenaan sanksi," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Perizinan berusaha sektor keuangan di financial center IKN diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan, yakni OJK dan BI sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Setelah mendapatkan izin, pelaku usaha sektor keuangan di financial center IKN akan diawasi oleh OJK dan BI sesuai dengan kewenangannya. Pengenaan sanksi dalam rangka pengawasan sektor keuangan di financial center IKN juga dilakukan oleh OJK dan BI.

Area financial center IKN nantinya akan ditetapkan oleh kepala otorita IKN dan dicantumkan dalam rencana detail tata ruang (RDTR).

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan financial center di IKN untuk mendorong pengembangan sektor keuangan di Indonesia. Tax holiday disiapkan oleh pemerintah guna menarik minat pelaku sektor keuangan untuk menanamkan modal di IKN.

"Untuk mendorong berkembangnya sektor keuangan diharapkan adanya financial center dengan berbagai kemudahan dan insentif yang lebih kompetitif," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot pada November tahun lalu.

Wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN bakal diberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Untuk sektor pasar modal dan bursa komoditas, fasilitas tax holiday diberikan sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri.

Untuk dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, diberikan tax holiday sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha yang berlokasi di IKN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses