LAPORAN OECD

OECD Terbitkan Panduan Tahapan Menjadi Anggota MAAC

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Agustus 2020 | 10:01 WIB
OECD Terbitkan Panduan Tahapan Menjadi Anggota MAAC

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melalui Global Forum baru saja menerbitkan dokumen panduan tata cara menjadi anggota dalam Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).

Dalam dokumen tersebut, dituangkan secara komprehensif mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh yurisdiksi bila tergabung dalam MAAC.

"Dokumen ini menjabarkan secara lengkap mengenai klausul-klausul utama dalam MAAC, kaitan MAAC dengan perjanjian pajak dan dokumen hukum lainnya, serta tahap-tahap yang perlu dilalui untuk menjadi anggota MAAC," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

MAAC memfasilitasi kerja sama internasional untuk menciptakan operasional hukum pajak nasional yang lebih baik sembari menjaga hak wajib pajak. Melalui MAAC, kerja sama seperti pertukaran informasi dan kerja sama pemulihan klaim pajak di luar negeri dimungkinkan.

MAAC telah berhasil meningkatkan jumlah yurisdiksi yang berpartisipasi dalam pertukaran informasi perpajakan dalam waktu singkat. Data yang diperoleh otoritas pajak melalui pertukaran informasi ini mampu meningkatkan kegiatan audit dan investigasi pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Urgensi kerja sama internasional untuk memerangi pengelakan pajak dalam rangka membantu konsolidasi fiskal pun semakin urgen di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Untuk saat ini, masih banyak negara berkembang yang belum sepenuhnya menerima manfaat dari pertukaran informasi perpajakan yang sudah terbangun.

Kerja sama pertukaran informasi perpajakan yang masih kurang optimal dinilai menjadi faktor yang menyebabkan pertukaran informasi perpajakan masih terbatas.

Untuk diketahui, MAAC adalah konvensi yang dibentuk oleh OECD dan negara-negara Eropa sejak 1988 lalu. Konvensi ini dibentuk untuk membangun kerja sama perpajakan lintas yurisdiksi dalam rangka memerangi praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Saat ini, yurisdiksi yang tergabung dalam MAAC sudah mencapai 137 yurisdiksi.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Global Forum sendiri adalah suatu badan multilateral yang memiliki mandat untuk memastikan semua yurisdiksi yang tergabung dalam MAAC mampu memenuhi ketentuan untuk mengimplementasikan standar transparansi perpajakan dan pertukran informasi perpajakan.

Global Forum juga secara rutin menyelenggarakan program pengembangan kapasitas otoritas pajak kepada anggota-anggotanya dalam mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan serta membantu otoritas untuk memanfaatkan dengan baik informasi yang diperoleh dari kerja sama pertukaran informasi perpajakan yang sudah dijalin. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN