LAPORAN OECD

OECD Terbitkan Panduan Tahapan Menjadi Anggota MAAC

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Agustus 2020 | 10:01 WIB
OECD Terbitkan Panduan Tahapan Menjadi Anggota MAAC

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melalui Global Forum baru saja menerbitkan dokumen panduan tata cara menjadi anggota dalam Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).

Dalam dokumen tersebut, dituangkan secara komprehensif mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh yurisdiksi bila tergabung dalam MAAC.

"Dokumen ini menjabarkan secara lengkap mengenai klausul-klausul utama dalam MAAC, kaitan MAAC dengan perjanjian pajak dan dokumen hukum lainnya, serta tahap-tahap yang perlu dilalui untuk menjadi anggota MAAC," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

MAAC memfasilitasi kerja sama internasional untuk menciptakan operasional hukum pajak nasional yang lebih baik sembari menjaga hak wajib pajak. Melalui MAAC, kerja sama seperti pertukaran informasi dan kerja sama pemulihan klaim pajak di luar negeri dimungkinkan.

MAAC telah berhasil meningkatkan jumlah yurisdiksi yang berpartisipasi dalam pertukaran informasi perpajakan dalam waktu singkat. Data yang diperoleh otoritas pajak melalui pertukaran informasi ini mampu meningkatkan kegiatan audit dan investigasi pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Urgensi kerja sama internasional untuk memerangi pengelakan pajak dalam rangka membantu konsolidasi fiskal pun semakin urgen di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk saat ini, masih banyak negara berkembang yang belum sepenuhnya menerima manfaat dari pertukaran informasi perpajakan yang sudah terbangun.

Kerja sama pertukaran informasi perpajakan yang masih kurang optimal dinilai menjadi faktor yang menyebabkan pertukaran informasi perpajakan masih terbatas.

Untuk diketahui, MAAC adalah konvensi yang dibentuk oleh OECD dan negara-negara Eropa sejak 1988 lalu. Konvensi ini dibentuk untuk membangun kerja sama perpajakan lintas yurisdiksi dalam rangka memerangi praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Saat ini, yurisdiksi yang tergabung dalam MAAC sudah mencapai 137 yurisdiksi.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Global Forum sendiri adalah suatu badan multilateral yang memiliki mandat untuk memastikan semua yurisdiksi yang tergabung dalam MAAC mampu memenuhi ketentuan untuk mengimplementasikan standar transparansi perpajakan dan pertukran informasi perpajakan.

Global Forum juga secara rutin menyelenggarakan program pengembangan kapasitas otoritas pajak kepada anggota-anggotanya dalam mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan serta membantu otoritas untuk memanfaatkan dengan baik informasi yang diperoleh dari kerja sama pertukaran informasi perpajakan yang sudah dijalin. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini