LAPORAN OECD

OECD Terbitkan Panduan Tahapan Menjadi Anggota MAAC

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Agustus 2020 | 10:01 WIB
OECD Terbitkan Panduan Tahapan Menjadi Anggota MAAC

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melalui Global Forum baru saja menerbitkan dokumen panduan tata cara menjadi anggota dalam Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).

Dalam dokumen tersebut, dituangkan secara komprehensif mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh yurisdiksi bila tergabung dalam MAAC.

"Dokumen ini menjabarkan secara lengkap mengenai klausul-klausul utama dalam MAAC, kaitan MAAC dengan perjanjian pajak dan dokumen hukum lainnya, serta tahap-tahap yang perlu dilalui untuk menjadi anggota MAAC," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

MAAC memfasilitasi kerja sama internasional untuk menciptakan operasional hukum pajak nasional yang lebih baik sembari menjaga hak wajib pajak. Melalui MAAC, kerja sama seperti pertukaran informasi dan kerja sama pemulihan klaim pajak di luar negeri dimungkinkan.

MAAC telah berhasil meningkatkan jumlah yurisdiksi yang berpartisipasi dalam pertukaran informasi perpajakan dalam waktu singkat. Data yang diperoleh otoritas pajak melalui pertukaran informasi ini mampu meningkatkan kegiatan audit dan investigasi pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Urgensi kerja sama internasional untuk memerangi pengelakan pajak dalam rangka membantu konsolidasi fiskal pun semakin urgen di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Untuk saat ini, masih banyak negara berkembang yang belum sepenuhnya menerima manfaat dari pertukaran informasi perpajakan yang sudah terbangun.

Kerja sama pertukaran informasi perpajakan yang masih kurang optimal dinilai menjadi faktor yang menyebabkan pertukaran informasi perpajakan masih terbatas.

Untuk diketahui, MAAC adalah konvensi yang dibentuk oleh OECD dan negara-negara Eropa sejak 1988 lalu. Konvensi ini dibentuk untuk membangun kerja sama perpajakan lintas yurisdiksi dalam rangka memerangi praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Saat ini, yurisdiksi yang tergabung dalam MAAC sudah mencapai 137 yurisdiksi.

Baca Juga:
Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Global Forum sendiri adalah suatu badan multilateral yang memiliki mandat untuk memastikan semua yurisdiksi yang tergabung dalam MAAC mampu memenuhi ketentuan untuk mengimplementasikan standar transparansi perpajakan dan pertukran informasi perpajakan.

Global Forum juga secara rutin menyelenggarakan program pengembangan kapasitas otoritas pajak kepada anggota-anggotanya dalam mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan serta membantu otoritas untuk memanfaatkan dengan baik informasi yang diperoleh dari kerja sama pertukaran informasi perpajakan yang sudah dijalin. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?