PRANCIS

OECD Susun Pedoman Pelaporan Pajak atas Penghasilan Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:00 WIB
OECD Susun Pedoman Pelaporan Pajak atas Penghasilan Cryptocurrency

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – OECD akan segera menyusun proposal teknis terkait dengan standar pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari aset-aset kripto (cryptoassets), termasuk mata uang kripto (cryptocurrency).

Proposal OECD tersebut akan dipresentasikan kepada negara-negara G20 pada 2021. OECD menilai pemajakan atas cryptoassets dan cryptocurrency perlu ditetapkan mengingat pesatnya perkembangan penggunaan aset tersebut di dunia internasional.

"Kapitalisasi pasar cryptocurrency hingga September 2020 tercatat mencapai US$354 miliar (Rp5.220 triliun). Perkembangan ini menciptakan peluang sekaligus tantangan bagi otoritas fiskal dan moneter," sebut OECD, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dalam laporan OECD bertajuk Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, standar pelaporan pajak atas cryptoassets bakal mengadopsi standar yang sudah terdapat dalam Common Reporting Standard (CRS).

Mekanisme penyampaian informasi dalam pelaporan pajak atas cryptoassets diperkirakan mirip dengan CRS. Pada CRS, informasi yang dikumpulkan perantara (intermediaries) wajib dilaporkan kepada otoritas pajak tempat perantara tersebut berada. Selanjutnya, otoritas pajak bakal mempertukarkan informasi tersebut dengan otoritas pajak lainnya.

Meski demikian, desain pelaporan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik pasar cryptoassets yang dinamis dan memiliki mobilitas tinggi.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

OECD juga menyebutkan hal-hal teknis perlu diperinci lebih lanjut antara lain mengenai jenis cryptoassets tersebut dan siapa pihak perantara yang diwajibkan untuk mengumpulkan dan memberikan informasi perpajakan kepada otoritas pajak.

Kemudian, dalam laporan terbaru berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, OECD juga menyoroti dinamika perkembangan cryptocurrency yang berkembang sangat pesat.

Pada laporan tersebut, OECD menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi dalam hal pemajakan cryptoassets guna menciptakan kepastian hukum bagi otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Menurut OECD, negara-negara perlu menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan konsisten dengan perlakuan pajak yang diterapkan atas aset-aset lainnya. Kepatuhan pajak juga perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi cryptoassets dan penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Perlakuan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency juga perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang seperti makin berkurangnya penggunaan uang konvensional dalam bertransaksi.

Selain itu, hal ini juga untuk perlu mengantisipasi perkembangan jenis-jenis cryptocurrency seperti stablecoins hingga central bank digital currencies (CBDC) dan perkembangan desentralisasi finansial (decentralised finance). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Oktober 2020 | 16:28 WIB

pesatnya perkembangan penggunaan cryptoassets dan cryptocurrency cukup memberikan perhatian yang besar bagi negara negara di Dunia, oleh karena itu saya setuju apabila atas aset tersebut diberikan/dikenakan pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN