PRANCIS

OECD: Sudah Ada 78 Negara Teken Konvensi Multilateral BEPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 15:24 WIB
OECD: Sudah Ada 78 Negara Teken Konvensi Multilateral BEPS

PARIS, DDTCNews – Buah karya Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dalam bentuk proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) terus menambah koleksi negara yang turut serta dalam kerangka kerja perjanjian pajak ini.

Kali ini Barbados, Côte d’Ivoire, Jamaika, Malaysia, Panama, dan Tunisia menandatangi Multilateral Instrument (MLI) BEPS. Ikut sertanya enam negara ini menambah jumlah negara dan yurisdiksi yang turut serta dalam kerangka kerja ini menjadi 78 negara/yurisdiksi.

Tidak berhenti di enam negara di atas, selanjutnya ada Aljazair, Kazakhstan, Oman dan Swaziland yang telah menyatakan niat mereka untuk menandatangani konvensi yang berfungsi untuk mengurangi kesempatan bagi perusahaan multinasional untuk melakukan praktik penghindaran pajak. Selain itu, Austria, Isle of Man, Jersey dan Polandia telah meratifikasi konvensi tersebut.

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

“Penandatanganan konvensi multilateral hari ini merupakan langkah besar untuk memperbarui peraturan pajak internasional melalui implementasi cepat paket BEPS,” kata Sekjen OECD Angel Gurria dilansir dari oecd.org, Rabu (24/1).

Seperti yang diketahui, konvensi proyek BEPS ini merupakan perjanjian multilateral pertama. Melalui konvensi ini memungkinkan setiap negara atau yurisdiksi mengintegrasikan hasil proyek BEPS OECD ke dalam perjanjian perpajakan bilateralnya.

Proyek BEPS yang diusung OECD/G20 ini memberikan solusi bagi pemerintah untuk menutup kesenjangan dalam peraturan internasional yang ada. Dengan kata lain, mengikis kesempatan perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungan ke rezim pajak yang lebih rendah.

Baca Juga:
Meghan Markle dan Anaknya Hadapi Dilema Pajak AS

Setidaknya hampir 100 negara dan yurisdiksi yang saat ini ikut serta dalam kerangka kerja inklusif di BEPS. Melalui kerangka kerja BEPS memungkinkan efisiensi dalam pembuatan perjanjian bilateral antarnegara.

“Selain efisiensi dalam proses kesepakatan perjanjian pajak bilateral, konvensi BEPS menghasilkan lebih banyak kepastian bagi pelaku usaha. Selain itu, sistem pajak internasional memberi manfaat lebih baik untuk kepentingan warga negara,” pungkas Gurria. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini