KEBIJAKAN PAJAK

OECD Sebut Tax Holiday Perlu Dievaluasi, Begini Respons Wamenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:30 WIB
OECD Sebut Tax Holiday Perlu Dievaluasi, Begini Respons Wamenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong negara-negara berkembang untuk mengevaluasi pemberian fasilitas perpajakan seperti tax holiday.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah akan terus mengamati perkembangan pembahasan solusi 2 pilar pajak global. Namun, ia tidak secara spesifik menjelaskan sikap pemerintah terhadap permintaan OECD tersebut.

"Kami nanti lihat bagaimana implementasinya. Namun, yang di OECD memang sudah dirumuskan untuk Pilar 1 dan Pilar 2," katanya, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suahasil menuturkan fasilitas perpajakan selama ini menjadi salah satu daya tarik yang ditawarkan pemerintah untuk mendatangkan investasi. Di sisi lain, pemberian insentif juga diperlukan untuk mendorong hilirisasi industri.

Pemerintah memberikan fasilitas tax holiday berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan mencapai 20 tahun.

Sementara itu, OECD saat ini meminta negara berkembang mengevaluasi pemberian insentif pajak, terutama tax holiday. OECD memperkirakan tax holiday tidak lagi efektif menarik investasi seiring dengan berlakunya pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada 2023.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pilar 2 memperkenalkan tarif pajak minimum global untuk korporasi sebesar 15% bagi perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Dengan pajak minimum global tersebut, negara berkembang berkesempatan untuk menghapus atau mereduksi insentif-insentif yang selama ini tidak efektif menarik investasi dan menggerus basis PPh badan.

Sebagai solusi jangka pendek, OECD mendorong setiap yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum domestiknya sendiri sejalan dengan ketentuan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) pada Pilar 2.

Dengan QDMTT tersebut, yurisdiksi dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang kurang dipajaki berdasarkan Pilar 2 sebelum yurisdiksi lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja