KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Rilis Kerangka Aturan Pajak Korporasi Minimum Global

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Desember 2021 | 13:00 WIB
OECD Rilis Kerangka Aturan Pajak Korporasi Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis model rules atau kerangka aturan atas ketentuan pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Model rules yang baru saja dirilis tersebut diharapkan dapat membantu setiap yurisdiksi dalam mengadopsi Pilar 2 dalam ketentuan perpajakannya masing-masing.

"Model rules yang baru saja dirilis hari ini adalah langkah yang signifikan untuk mengonversikan suatu kesepakatan politik menjadi ketentuan yang dapat dilaksanakan," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration, Pascal Saint-Amans, dikutip Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Tercapainya konsensus atas solusi 2 pilar oleh 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework mencerminkan adanya komitmen dari setiap negara dalam menghadapi tantangan yang timbul dari digitalisasi dan globalisasi ekonomi.

Melalui Pilar 2, negara-negara anggota Inclusive Framework bersepakat untuk menciptakan sistem pajak yang dapat menjamin korporasi multinasional membayar pajak pada level minimum tertentu atas penghasilan yang bersumber dari tempat korporasi beroperasi.

Dalam model rules, OECD mendefinisikan secara lebih jelas mengenai cakupan dari Pilar 2 serta tarif pajak korporasi minimum global yang berlaku, yakni sebesar 15%.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Pajak minimum diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar atau Rp2.131 triliun per tahun secara global.

Pada Pilar 2, top-up tax akan dikenakan atas laba bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tidak mencapai tarif minimum 15%.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Model rules juga secara terperinci menjelaskan aturan tentang mekanisme penghitungan tarif pajak efektif dan top-up tax yang dikenakan.

Pada awal 2022, OECD akan merilis panduan baru mengenai interaksi dan koeksistensi antara Pilar 2 dan Global Intangible Low-Taxed Income (GILTI) yang telah berlaku di AS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha