KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Rilis Kerangka Aturan Pajak Korporasi Minimum Global

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Desember 2021 | 13:00 WIB
OECD Rilis Kerangka Aturan Pajak Korporasi Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis model rules atau kerangka aturan atas ketentuan pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Model rules yang baru saja dirilis tersebut diharapkan dapat membantu setiap yurisdiksi dalam mengadopsi Pilar 2 dalam ketentuan perpajakannya masing-masing.

"Model rules yang baru saja dirilis hari ini adalah langkah yang signifikan untuk mengonversikan suatu kesepakatan politik menjadi ketentuan yang dapat dilaksanakan," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration, Pascal Saint-Amans, dikutip Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Tercapainya konsensus atas solusi 2 pilar oleh 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework mencerminkan adanya komitmen dari setiap negara dalam menghadapi tantangan yang timbul dari digitalisasi dan globalisasi ekonomi.

Melalui Pilar 2, negara-negara anggota Inclusive Framework bersepakat untuk menciptakan sistem pajak yang dapat menjamin korporasi multinasional membayar pajak pada level minimum tertentu atas penghasilan yang bersumber dari tempat korporasi beroperasi.

Dalam model rules, OECD mendefinisikan secara lebih jelas mengenai cakupan dari Pilar 2 serta tarif pajak korporasi minimum global yang berlaku, yakni sebesar 15%.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Pajak minimum diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar atau Rp2.131 triliun per tahun secara global.

Pada Pilar 2, top-up tax akan dikenakan atas laba bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tidak mencapai tarif minimum 15%.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Model rules juga secara terperinci menjelaskan aturan tentang mekanisme penghitungan tarif pajak efektif dan top-up tax yang dikenakan.

Pada awal 2022, OECD akan merilis panduan baru mengenai interaksi dan koeksistensi antara Pilar 2 dan Global Intangible Low-Taxed Income (GILTI) yang telah berlaku di AS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN