PRANCIS

OECD Rilis Fasilitas Ungkap Skema Penghindaran AEoI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 16:41 WIB
OECD Rilis Fasilitas Ungkap Skema Penghindaran AEoI

PARIS, DDTCNews – Sebagai upaya dalam menjaga integritas standar pelaporan umum (Common Reporting Standard/CRS) pada pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI), OECD resmi merilis fasilitas pengungkapan yang akan memungkinkan pihak yang berkepentingan untuk melaporkan skema atau celah yang digunakan untuk menghindari standar pelaporan tersebut.

Kepala Divisi Administrasi Kerja Sama dan Pajak Internasional di Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Achim Pross mengatakan OECD telah mendapat banyak informasi tentang kemungkinan skema yang akan dilakukan untuk menghidari CRS dari berbagai sumber seperti media dan para penasihat bisnis.

“Fasilitas ini dapat diakses melalui portal pertukaran informasi otomatis OECD dan memungkinkan para kontributor termasuk secara anonim jika diinginkan untuk melaporkan skema potensial, produk dan struktur yang dapat digunakan untuk menghindari pelaporan CRS,” ungkapnya, Jumat (5/5).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Fasilitas ini terdiri dari formulir yang akan meminta penjelasan tentang skema, produk, atau struktur; penjelasan mengenai apakah hal tersebut secara aktif dipromosikan atau digunakan; dan daftar negara atau wilayah mana yang digunakan. Formulir ini memungkinkan pengguna dapat mengunggah dokumen yang tersedia untuk publik yang menjelaskan atau mempromosikan skema tersebut.

Setelah data tentang skema yang berpotensi bermasalah diterima melalui fasilitas tersebut, OECD akan menganalisis untuk menentukan apakah skema yang digunakan telah sesuai dengan CRS atau apakah terdapat masalah yang berkaitan dengan penerapan CRS yang tidak tepat.

Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keefektifan CRS yang ditetapkan pada Juli 2014 silam. CRS mewajibkan pelaporan dari berbagai institusi keuangan, menetapkan cakupan pemegang rekening, menentukan data keuangan yang harus dilaporkan, dan mengharuskan yurisdiksi untuk menerapkan peraturan antisipasi untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Sementara, Pross mengatakan OECD belum dapat memastikan apakah akan mengeluarkan laporan tahunan tentang berapa banyak masukan yang diterima melalui fasilitas baru tersebut atau apa yang saja upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi skema yang bermasalah.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham memuji adanya fasilitas baru tersebut. Menurutnya, seperti dilansir Tax Note International, pertukaran informasi secara otomatis merupakan pilar utama mengenai transparansi pajak, yang merupakan langkah penting dalam memerangi penggelapan pajak.

“Kami menyambut baik permintaan OECD untuk pengungkapan skema penghindaran transparansi pajak ini. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan OECD, serta menunjukkan keseriusanya dalam memastikan keefektifan CRS,” pungkas Cobham. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN