PRANCIS

OECD Rilis Fasilitas Ungkap Skema Penghindaran AEoI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 16:41 WIB
OECD Rilis Fasilitas Ungkap Skema Penghindaran AEoI

PARIS, DDTCNews – Sebagai upaya dalam menjaga integritas standar pelaporan umum (Common Reporting Standard/CRS) pada pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI), OECD resmi merilis fasilitas pengungkapan yang akan memungkinkan pihak yang berkepentingan untuk melaporkan skema atau celah yang digunakan untuk menghindari standar pelaporan tersebut.

Kepala Divisi Administrasi Kerja Sama dan Pajak Internasional di Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Achim Pross mengatakan OECD telah mendapat banyak informasi tentang kemungkinan skema yang akan dilakukan untuk menghidari CRS dari berbagai sumber seperti media dan para penasihat bisnis.

“Fasilitas ini dapat diakses melalui portal pertukaran informasi otomatis OECD dan memungkinkan para kontributor termasuk secara anonim jika diinginkan untuk melaporkan skema potensial, produk dan struktur yang dapat digunakan untuk menghindari pelaporan CRS,” ungkapnya, Jumat (5/5).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Fasilitas ini terdiri dari formulir yang akan meminta penjelasan tentang skema, produk, atau struktur; penjelasan mengenai apakah hal tersebut secara aktif dipromosikan atau digunakan; dan daftar negara atau wilayah mana yang digunakan. Formulir ini memungkinkan pengguna dapat mengunggah dokumen yang tersedia untuk publik yang menjelaskan atau mempromosikan skema tersebut.

Setelah data tentang skema yang berpotensi bermasalah diterima melalui fasilitas tersebut, OECD akan menganalisis untuk menentukan apakah skema yang digunakan telah sesuai dengan CRS atau apakah terdapat masalah yang berkaitan dengan penerapan CRS yang tidak tepat.

Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keefektifan CRS yang ditetapkan pada Juli 2014 silam. CRS mewajibkan pelaporan dari berbagai institusi keuangan, menetapkan cakupan pemegang rekening, menentukan data keuangan yang harus dilaporkan, dan mengharuskan yurisdiksi untuk menerapkan peraturan antisipasi untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara, Pross mengatakan OECD belum dapat memastikan apakah akan mengeluarkan laporan tahunan tentang berapa banyak masukan yang diterima melalui fasilitas baru tersebut atau apa yang saja upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi skema yang bermasalah.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham memuji adanya fasilitas baru tersebut. Menurutnya, seperti dilansir Tax Note International, pertukaran informasi secara otomatis merupakan pilar utama mengenai transparansi pajak, yang merupakan langkah penting dalam memerangi penggelapan pajak.

“Kami menyambut baik permintaan OECD untuk pengungkapan skema penghindaran transparansi pajak ini. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan OECD, serta menunjukkan keseriusanya dalam memastikan keefektifan CRS,” pungkas Cobham. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha