PRANCIS

OECD Rilis Fasilitas Ungkap Skema Penghindaran AEoI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 16:41 WIB
OECD Rilis Fasilitas Ungkap Skema Penghindaran AEoI

PARIS, DDTCNews – Sebagai upaya dalam menjaga integritas standar pelaporan umum (Common Reporting Standard/CRS) pada pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI), OECD resmi merilis fasilitas pengungkapan yang akan memungkinkan pihak yang berkepentingan untuk melaporkan skema atau celah yang digunakan untuk menghindari standar pelaporan tersebut.

Kepala Divisi Administrasi Kerja Sama dan Pajak Internasional di Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Achim Pross mengatakan OECD telah mendapat banyak informasi tentang kemungkinan skema yang akan dilakukan untuk menghidari CRS dari berbagai sumber seperti media dan para penasihat bisnis.

“Fasilitas ini dapat diakses melalui portal pertukaran informasi otomatis OECD dan memungkinkan para kontributor termasuk secara anonim jika diinginkan untuk melaporkan skema potensial, produk dan struktur yang dapat digunakan untuk menghindari pelaporan CRS,” ungkapnya, Jumat (5/5).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Fasilitas ini terdiri dari formulir yang akan meminta penjelasan tentang skema, produk, atau struktur; penjelasan mengenai apakah hal tersebut secara aktif dipromosikan atau digunakan; dan daftar negara atau wilayah mana yang digunakan. Formulir ini memungkinkan pengguna dapat mengunggah dokumen yang tersedia untuk publik yang menjelaskan atau mempromosikan skema tersebut.

Setelah data tentang skema yang berpotensi bermasalah diterima melalui fasilitas tersebut, OECD akan menganalisis untuk menentukan apakah skema yang digunakan telah sesuai dengan CRS atau apakah terdapat masalah yang berkaitan dengan penerapan CRS yang tidak tepat.

Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keefektifan CRS yang ditetapkan pada Juli 2014 silam. CRS mewajibkan pelaporan dari berbagai institusi keuangan, menetapkan cakupan pemegang rekening, menentukan data keuangan yang harus dilaporkan, dan mengharuskan yurisdiksi untuk menerapkan peraturan antisipasi untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Sementara, Pross mengatakan OECD belum dapat memastikan apakah akan mengeluarkan laporan tahunan tentang berapa banyak masukan yang diterima melalui fasilitas baru tersebut atau apa yang saja upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi skema yang bermasalah.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham memuji adanya fasilitas baru tersebut. Menurutnya, seperti dilansir Tax Note International, pertukaran informasi secara otomatis merupakan pilar utama mengenai transparansi pajak, yang merupakan langkah penting dalam memerangi penggelapan pajak.

“Kami menyambut baik permintaan OECD untuk pengungkapan skema penghindaran transparansi pajak ini. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan OECD, serta menunjukkan keseriusanya dalam memastikan keefektifan CRS,” pungkas Cobham. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan