PRANCIS

OECD Rilis Draf Aturan Penentuan DPP Perusahaan Multinasional Pilar 1

Muhamad Wildan | Senin, 21 Februari 2022 | 19:00 WIB
OECD Rilis Draf Aturan Penentuan DPP Perusahaan Multinasional Pilar 1

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kembali menerbitkan draf kerangka peraturan (model rules) atas Pilar 1: Unified Approach.

OECD menjelaskan kerangka peraturan yang dirilis kali ini tentang penentuan dasar pengenaan pajak (DPP) atau tax base determinations untuk Amount A Pilar 1.

"Fungsi dari aturan tax base determinations adalah untuk menentukan laba atau rugi dari korporasi multinasional tercakup guna menghitung porsi laba yang dialokasikan kepada yurisdiksi pasar," sebut OECD, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan diterbitkannya draf kerangka peraturan tersebut, setiap stakeholder diberikan ruang untuk memberikan komentar atau tanggapan paling lambat pada 4 Maret 2022.

"Masukan dari stakeholder atas kerangka peraturan untuk penentuan DPP akan membantu anggota Inclusive Framework dalam melakukan penyempurnaan dan memfinalisasi aturan yang relevan secara lebih lanjut," jelas OECD dalam keterangan resmi.

OECD sebelumnya merilis kerangka peraturan atas ketentuan nexus dan revenue sourcing pada Amount A proposal Pilar 1. Kala itu, stakeholder juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, proposal Pilar 1 dirancang OECD dan disepakati oleh negara-negara Inclusive Framework sebagai respons atas perkembangan aktivitas perekonomian di tengah globalisasi dan digitalisasi.

Melalui Pilar 1, negara pasar memperoleh hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di negara pasar.

Sebagaimana yang telah disepakati 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021, yurisdiksi pasar berhak mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?