PERTUMBUHAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,9 Persen

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Desember 2023 | 11:15 WIB
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,9 Persen

Rumah-rumah semi permanen berdiri di tepi Waduk Pluit dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta Utara, Selasa (14/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksikan perekonomian Indonesia hanya akan bertumbuh sebesar 4,9% pada tahun ini.

Menurut OECD, beberapa indikator menunjukkan adanya peningkatan permintaan, seperti bertumbuhnya sektor manufaktur dan tingkat okupansi hotel.

"Meski demikian, pembelian semen dan impor mesin masih lebih rendah bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penyaluran kredit perbankan juga masih lesu," tulis OECD dalam OECD Economic Outlook, dikutip Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Menurut OECD, pembelian semen dan impor mesin merupakan 2 indikator utama untuk mengestimasikan tren pembentukan modal tetap bruto (PMTB). OECD memperkirakan PMTB pada tahun ini akan bertumbuh sebesar 5%.

Pengetatan kebijakan moneter dan perlambatan perdagangan global akan membebani pertumbuhan PMTB. Meski demikian, kegiatan investasi di Indonesia akan didukung oleh sektor konstruksi seiring dengan berlangsungnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun konsumsi tetap akan menjadi motor pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia meski nilai upah riil para pekerja tidak bertumbuh secara signifikan. Konsumsi rumah tangga pada 2023 diperkirakan tumbuh sebesar 4,8%.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Untuk tahun-tahun selanjutnya, OECD memperkirakan Indonesia akan tetap memiliki pertumbuhan ekonomi yang stabil berkat kondisi pasar tenaga kerja yang baik, inflasi yang rendah, serta perbaikan sentimen investor. Perekonomian Indonesia diperkirakan tumbuh sebesar 5,2% pada 2024 dan 2025.

Walau demikian, prospek ekonomi Indonesia masih dihadapkan oleh beragam risiko eksternal seperti ketegangan geopolitik, gejolak pasar keuangan, dan hambatan nontarif terhadap produk ekspor Indonesia.

Pada sisi lain, OECD memandang risiko politik yang timbul akibat Pemilu 2024 cenderung terbatas. Menurut OECD, pergantian kekuasaan tidak akan mengubah kebijakan ekonomi Indonesia secara menyeluruh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses