PERTUMBUHAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,7 Persen Tahun Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juni 2023 | 07:30 WIB
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,7 Persen Tahun Ini

Gedung bertingkat terlihat dari kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2023 mencapai 5,03 persen secara tahunan (yoy) yaitu mengalami kontraksi 0,92 persen dibandingkan pada kuartal IV tahun 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan perekonomian Indonesia hanya akan bertumbuh sebesar 4,7% pada tahun ini dan sebesar 5,1% pada 2024 mendatang.

Dalam laporan bertajuk OECD Economic Outlook - Interim Report March 2023, berpandangan Indonesia termasuk salah satu negara perekonomiannya tidak terlalu terdampak oleh perlambatan ekonomi global.

"Perekonomian Indonesia akan tetap bertumbuh sebesar 4,7% hingga 5% per tahun pada 2023 dan 2024," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini hanya akan mencapai 2,6%, melambat bila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebesar 3,2%. Adapun pertumbuhan ekonomi global pada 2024 hanya akan mencapai 2,9%.

Menurut OECD, pertumbuhan ekonomi global pada 2023 dan 2024 masih berada di bawah tren akibat perang di Ukraina, berlanjutnya risiko terhadap ketahanan pangan dan energi, dan perubahan pada pasar komoditas akibat embargo negara-negara Barat terhadap komoditas energi dari Rusia.

OECD pun merekomendasikan kepada setiap yurisdiksi untuk memberikan dukungan fiskal guna memitigasi dampak negatif dari kenaikan harga pangan dan komoditas energi.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Menurut OECD, dukungan fiskal oleh beberapa yurisdiksi untuk menekan harga komoditas energi masih belum diberikan secara tepat sasaran. Mayoritas yurisdiksi masih mengandalkan kebijakan pemberian subsidi atau menurunkan tarif PPN.

"Meski mudah diimplementasikan, dukungan fiskal semacam ini tergolong mahal dan tidak sejalan dengan upaya untuk menurunkan penggunaan bahan bakar fosil," tulis OECD.

OECD berpandangan stimulus fiskal perlu diberikan kepada targeted kepada rumah tangga berpenghasilan rendah. Subsidi juga seyogianya hanya diberikan atas konsumsi energi di bawah tingkat konsumsi rata-rata. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN