PERTUMBUHAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,7 Persen Tahun Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juni 2023 | 07:30 WIB
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,7 Persen Tahun Ini

Gedung bertingkat terlihat dari kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2023 mencapai 5,03 persen secara tahunan (yoy) yaitu mengalami kontraksi 0,92 persen dibandingkan pada kuartal IV tahun 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan perekonomian Indonesia hanya akan bertumbuh sebesar 4,7% pada tahun ini dan sebesar 5,1% pada 2024 mendatang.

Dalam laporan bertajuk OECD Economic Outlook - Interim Report March 2023, berpandangan Indonesia termasuk salah satu negara perekonomiannya tidak terlalu terdampak oleh perlambatan ekonomi global.

"Perekonomian Indonesia akan tetap bertumbuh sebesar 4,7% hingga 5% per tahun pada 2023 dan 2024," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini hanya akan mencapai 2,6%, melambat bila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebesar 3,2%. Adapun pertumbuhan ekonomi global pada 2024 hanya akan mencapai 2,9%.

Menurut OECD, pertumbuhan ekonomi global pada 2023 dan 2024 masih berada di bawah tren akibat perang di Ukraina, berlanjutnya risiko terhadap ketahanan pangan dan energi, dan perubahan pada pasar komoditas akibat embargo negara-negara Barat terhadap komoditas energi dari Rusia.

OECD pun merekomendasikan kepada setiap yurisdiksi untuk memberikan dukungan fiskal guna memitigasi dampak negatif dari kenaikan harga pangan dan komoditas energi.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Menurut OECD, dukungan fiskal oleh beberapa yurisdiksi untuk menekan harga komoditas energi masih belum diberikan secara tepat sasaran. Mayoritas yurisdiksi masih mengandalkan kebijakan pemberian subsidi atau menurunkan tarif PPN.

"Meski mudah diimplementasikan, dukungan fiskal semacam ini tergolong mahal dan tidak sejalan dengan upaya untuk menurunkan penggunaan bahan bakar fosil," tulis OECD.

OECD berpandangan stimulus fiskal perlu diberikan kepada targeted kepada rumah tangga berpenghasilan rendah. Subsidi juga seyogianya hanya diberikan atas konsumsi energi di bawah tingkat konsumsi rata-rata. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?