PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Jadi 4 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Desember 2020 | 11:45 WIB
OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Jadi 4 Persen

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan menjadi 4% dari prediksi sebelumnya sebesar 5,3%.

Berdasarkan laporan OECD yang berjudul OECD Economic Outlook - December 2020, OECD juga merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini menjadi -2,4% dari prediksi sebelumnya sebesar -3,3%.

"Rebound pada 2021 akan terjadi secara parsial seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan," tulis OECD dalam laporannya seperti dilansir keepeek.com, dikutip Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut OECD, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum membaik membuat optimisme konsumen dan pelaku bisnis cenderung rendah tahun depan. Imbasnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi terhadap penghasilan dan standar hidup masyarakat.

Selain itu, OECD memperkirakan konsumsi rumah tangga akan terus tertekan hingga tahun depan bila pemerintah masih lambat merealisasikan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Apalagi, arus investasi diperkirakan masih belum menemukan momentumnya pada 2021.

Meski demikian, perekonomian Indonesia bisa tumbuh lebih tinggi pada tahun depan bila vaksinasi bisa dilaksanakan dengan lancar dan lebih cepat dari ekspektasi. Vaksinasi ini juga akan mengerek kunjungan wisman pada tahun depan, sekaligus memulihkan sektor pariwisata.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

OECD juga menilai disahkannya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan disepakatinya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) berpotensi meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

"Omnibus law merupakan reformasi yang signifikan. Regulasi ini membuat pasar tenaga kerja lebih fleksibel dengan mengurangi ketentuan-ketentuan yang selama ini menjadi disinsentif bagi korporasi untuk mempekerjakan tenaga kerja dalam waktu lama," tulis OECD.

Bila diimplementasikan dengan baik, lanjut OECD, UU Cipta Kerja dapat menciptakan pemulihan ekonomi yang inklusif melalui penciptaan lapangan kerja dan pembangunan yang sejalan dengan prinsip-prinsip lingkungan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra