PAJAK DIGITAL

OECD: Pajak Digital Sudah Mendesak

Dian Kurniati | Senin, 03 Februari 2020 | 13:29 WIB
OECD: Pajak Digital Sudah Mendesak

ilustrasi.

PARIS, DDTCNews—Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) berencana menggelar kembali pertemuan dengan para anggota membahas pajak digital, Juli 2020.

Pertemuan itu melanjutkan kesepakatan sebelumnya, di mana 137 negara anggota sepakat untuk mengenakan pajak digital terhadap perusahaan teknologi multinasional yang meraup pendapatan di negara-negara anggota OECD.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan pengenaan pajak digital terhadap perusahaan teknologi multinasional sudah mendesak. Saat ini, lanjutnya, negara anggota ingin tantangan pajak di era digitalisasi bisa diatasi.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“Satu-satunya cara efektif untuk menghadapi tantangan kitu adalah dengan maju menuju solusi multilateral berbasis konsensus untuk merombak sistem perpajakan internasional," kata Gurria dikutip Senin (03/02/2020).

Amazon, Facebook dan Google disebut telah beroperasi dengan kuat, sehingga para raksasa teknologi tersebut dapat membukukan banyak keuntungan dari para pelanggannya di negara-negara dengan tarif pajak rendah.

Namun, ketentuan perpajakan saat ini tidak bisa digunakan untuk memperhitungkan pergerakan ekonomi dunia secara adil karena keberadaan perusahaan-perusahaan digital yang kebanyakan berasal dari AS tersebut.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Untuk itu, kata Gurria, kemajuan kesepakatan global soal pajak digital sebenarnya bisa menjadi cara untuk mendinginkan ketegangan antara negara-negara Eropa dengan AS, di mana tensi yang berkembang selama ini cukup panas.

Sementara itu, Komisaris Eropa untuk Urusan Ekonomi Paolo Gentiloni mengatakan negara anggota Uni Eropa kemungkinan besar akan menjalankan kebijakan pajak digitalnya masing-masing apabila perundingan OECD gagal.

Dilansir dari Straitstimes.com, OECD akan membahas isu pajak digital di tengah ancaman AS terhadap negara-negara Uni Eropa. Salah satu negara yang sempat diancam AS adalah Prancis dan Inggris.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Prancis ingin memungut pajak 3 persen dari penghasilan Google, Apple, Facebook dan sejenisnya di negaranya. Namun, AS merespons rencana itu dengan mengancam menaikkan bea masuk hingga 100% terhadap produk-produk Prancis.

Di lain pihak, Menteri Keuangan Inggris Sajid Javid meyakini bisa mulai menarik pajak pada perusahaan digital mulai April, meski AS mengancam menarik bea masuk untuk impor mobil dari Inggris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?