KEBIJAKAN PAJAK

OECD: Moral Pajak Penting untuk Meningkatkan Kepatuhan & Penerimaan

Muhamad Wildan | Selasa, 06 September 2022 | 17:30 WIB
OECD: Moral Pajak Penting untuk Meningkatkan Kepatuhan & Penerimaan

OECD.

PARIS, DDTCNews - Pemajakan yang efektif terhadap perusahaan multinasional memerlukan moral pajak yang tinggi. Hal tersebut dibangun lewat rasa saling percaya dan komunikasi yang baik antara otoritas pajak dan perusahaan.

Dalam publikasi terbaru bertajuk Tax Morale II: Building Trust between Tax Administrations and Large Businesses, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menuliskan hubungan rasa saling percaya antara otoritas dan wajib pajak diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan.

"Tidak ada solusi tunggal untuk membangun rasa saling percaya dan memperbaiki komunikasi. Kombinasi beragam strategi diperlukan sesuai dengan konteks negara masing-masing. Yang jelas, upaya ini pasti membutuhkan komitmen bersama antara otoritas dan wajib pajak," tulis OECD dalam publikasinya, dikutip Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Paket Stimulus yang Tetap Berlaku Meski PPN ‘Batal’ Naik, Apa Saja?

Dari total 1.200 petugas pajak dari 138 yurisdiksi yang disurvei oleh OECD, petugas pajak diketahui memiliki persepsi positif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh perusahaan multinasional. Hanya saja, persepsi otoritas pajak sehubungan dengan keterbukaan dan transparansi oleh perusahaan multinasional masih cenderung kurang.

Menurut OECD, perbaikan hubungan antara otoritas pajak dan perusahaan multinasional amat penting khususnya bagi negara-negara berkembang. Pasalnya, penerimaan pajak negara berkembang cenderung disokong oleh PPh badan.

Pada 2019, PPh badan memberikan kontribusi 20,1% terhadap penerimaan pajak negara-negara Asia dan Pasifik. Di Afrika, kontribusi PPh badan tercatat mencapai 19,2%. Sebaliknya, PPh badan hanya memberikan kontribusi sebesar 10% terhadap penerimaan pajak negara-negara maju khususnya negara anggota OECD tercatat.

Baca Juga:
PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Tak hanya PPh badan, perusahaan juga mengambil peran besar memungut PPN dan withholding tax untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Untuk memperbaiki hubungan antara otoritas pajak dan perusahaan multinasional, terdapat beragam langkah yang bisa dipertimbangkan mulai dari membangun hubungan yang mengedepankan cooperative compliance, pembuatan taxpayers' charter dan pendirian tax ombudsman, hingga menjalin komunikasi intens melalui voluntary multilateral dialogue atau inisiatif yang sejenis.

Peningkatan moral pajak melalui beragam strategi di atas diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan. Kepatuhan yang tinggi memungkinkan otoritas pajak memaksimal penerimaan tanpa memerlukan upaya enforcement yang berlebih. Dengan kepatuhan dan moral pajak yang tinggi, sumber daya otoritas pajak dapat dialokasikan secara penuh untuk menindaklanjuti wajib pajak yang benar-benar tidak patuh.

"Meningkatkan moral pajak dapat memberikan kontribusi penting dalam peningkatan penerimaan untuk pembangunan berkelanjutan dan pencapaian SDGs," tulis OECD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi