KEBIJAKAN PAJAK

OECD: Moral Pajak Penting untuk Meningkatkan Kepatuhan & Penerimaan

Muhamad Wildan | Selasa, 06 September 2022 | 17:30 WIB
OECD: Moral Pajak Penting untuk Meningkatkan Kepatuhan & Penerimaan

OECD.

PARIS, DDTCNews - Pemajakan yang efektif terhadap perusahaan multinasional memerlukan moral pajak yang tinggi. Hal tersebut dibangun lewat rasa saling percaya dan komunikasi yang baik antara otoritas pajak dan perusahaan.

Dalam publikasi terbaru bertajuk Tax Morale II: Building Trust between Tax Administrations and Large Businesses, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menuliskan hubungan rasa saling percaya antara otoritas dan wajib pajak diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan.

"Tidak ada solusi tunggal untuk membangun rasa saling percaya dan memperbaiki komunikasi. Kombinasi beragam strategi diperlukan sesuai dengan konteks negara masing-masing. Yang jelas, upaya ini pasti membutuhkan komitmen bersama antara otoritas dan wajib pajak," tulis OECD dalam publikasinya, dikutip Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Dari total 1.200 petugas pajak dari 138 yurisdiksi yang disurvei oleh OECD, petugas pajak diketahui memiliki persepsi positif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh perusahaan multinasional. Hanya saja, persepsi otoritas pajak sehubungan dengan keterbukaan dan transparansi oleh perusahaan multinasional masih cenderung kurang.

Menurut OECD, perbaikan hubungan antara otoritas pajak dan perusahaan multinasional amat penting khususnya bagi negara-negara berkembang. Pasalnya, penerimaan pajak negara berkembang cenderung disokong oleh PPh badan.

Pada 2019, PPh badan memberikan kontribusi 20,1% terhadap penerimaan pajak negara-negara Asia dan Pasifik. Di Afrika, kontribusi PPh badan tercatat mencapai 19,2%. Sebaliknya, PPh badan hanya memberikan kontribusi sebesar 10% terhadap penerimaan pajak negara-negara maju khususnya negara anggota OECD tercatat.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tak hanya PPh badan, perusahaan juga mengambil peran besar memungut PPN dan withholding tax untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Untuk memperbaiki hubungan antara otoritas pajak dan perusahaan multinasional, terdapat beragam langkah yang bisa dipertimbangkan mulai dari membangun hubungan yang mengedepankan cooperative compliance, pembuatan taxpayers' charter dan pendirian tax ombudsman, hingga menjalin komunikasi intens melalui voluntary multilateral dialogue atau inisiatif yang sejenis.

Peningkatan moral pajak melalui beragam strategi di atas diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan. Kepatuhan yang tinggi memungkinkan otoritas pajak memaksimal penerimaan tanpa memerlukan upaya enforcement yang berlebih. Dengan kepatuhan dan moral pajak yang tinggi, sumber daya otoritas pajak dapat dialokasikan secara penuh untuk menindaklanjuti wajib pajak yang benar-benar tidak patuh.

"Meningkatkan moral pajak dapat memberikan kontribusi penting dalam peningkatan penerimaan untuk pembangunan berkelanjutan dan pencapaian SDGs," tulis OECD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT