LAPORAN OECD

OECD: Laba yang Dipajaki Rendah Justru Ada di Negara Bertarif Tinggi

Muhamad Wildan | Selasa, 21 November 2023 | 18:00 WIB
OECD: Laba yang Dipajaki Rendah Justru Ada di Negara Bertarif Tinggi

OECD.

PARIS, DDTCNews - Kajian terbaru yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan mayoritas laba yang dipajaki dengan tarif rendah justru berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

Meski tarif pajak statutori (statutory tax rate) yang ditetapkan oleh yurisdiksi sudah tinggi, perusahaan multinasional bisa memperoleh laba dengan tarif pajak efektif yang rendah dari yurisdiksi tersebut akibat banyaknya insentif yang diberikan.

"Temuan ini menunjukkan pemberlakukan tarif pajak minimum global atas laba perusahaan multinasional akan menciptakan peluang baru untuk memobilisasi sumber daya domestik baik untuk yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi maupun yurisdiksi dengan tarif rendah," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam working paper bertajuk Effective Tax Rates of MNEs: New Evidence on Global Low-Taxed Profit, diperkirakan 37,1% dari total laba bersih global, yakni senilai US$2.411 miliar, dibebani pajak dengan tarif efektif di bawah 15%.

Mayoritas dari laba yang dibebani pajak rendah tersebut justru tidak berlokasi di yurisdiksi suaka pajak. Working paper tersebut memperkirakan 56,8% dari laba yang dipajaki dengan tarif efektif di bawah 15% berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

Yurisdiksi dengan tarif pajak rendah justru hanya berkontribusi sebesar 18,7% terhadap total laba yang dipajaki dengan tarif efektif di bawah 15%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bahkan, sebesar 20% dari laba yang dipajaki dengan tarif sangat rendah (tarif efektif di bawah 5%) juga berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

"Adanya laba yang dikenai pajak sangat rendah di yurisdiksi bertarif pajak tinggi adalah akibat dari insentif pajak dan beragam konsesi lainnya," tulis OECD.

OECD pun menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan memberikan potensi pajak kepada yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Melalui Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework mencapai kesepakatan untuk menerapkan tarif pajak minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN