LAPORAN OECD

OECD: Laba yang Dipajaki Rendah Justru Ada di Negara Bertarif Tinggi

Muhamad Wildan | Selasa, 21 November 2023 | 18:00 WIB
OECD: Laba yang Dipajaki Rendah Justru Ada di Negara Bertarif Tinggi

OECD.

PARIS, DDTCNews - Kajian terbaru yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan mayoritas laba yang dipajaki dengan tarif rendah justru berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

Meski tarif pajak statutori (statutory tax rate) yang ditetapkan oleh yurisdiksi sudah tinggi, perusahaan multinasional bisa memperoleh laba dengan tarif pajak efektif yang rendah dari yurisdiksi tersebut akibat banyaknya insentif yang diberikan.

"Temuan ini menunjukkan pemberlakukan tarif pajak minimum global atas laba perusahaan multinasional akan menciptakan peluang baru untuk memobilisasi sumber daya domestik baik untuk yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi maupun yurisdiksi dengan tarif rendah," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam working paper bertajuk Effective Tax Rates of MNEs: New Evidence on Global Low-Taxed Profit, diperkirakan 37,1% dari total laba bersih global, yakni senilai US$2.411 miliar, dibebani pajak dengan tarif efektif di bawah 15%.

Mayoritas dari laba yang dibebani pajak rendah tersebut justru tidak berlokasi di yurisdiksi suaka pajak. Working paper tersebut memperkirakan 56,8% dari laba yang dipajaki dengan tarif efektif di bawah 15% berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

Yurisdiksi dengan tarif pajak rendah justru hanya berkontribusi sebesar 18,7% terhadap total laba yang dipajaki dengan tarif efektif di bawah 15%.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Bahkan, sebesar 20% dari laba yang dipajaki dengan tarif sangat rendah (tarif efektif di bawah 5%) juga berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

"Adanya laba yang dikenai pajak sangat rendah di yurisdiksi bertarif pajak tinggi adalah akibat dari insentif pajak dan beragam konsesi lainnya," tulis OECD.

OECD pun menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan memberikan potensi pajak kepada yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Melalui Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework mencapai kesepakatan untuk menerapkan tarif pajak minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak