EKONOMI DIGITAL

OECD: Konsensus Pajak Digital Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara Pasar

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juli 2020 | 13:15 WIB
OECD: Konsensus Pajak Digital Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara Pasar

Ilustrasi. (OECD)

RIYADH, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melaporkan Inclusive Framework sudah mulai menganalisis awal dampak penerimaan pajak bila proposal Pilar 1 (Unified Approach) dan Pilar 2 (Global Anti-Base Erosion) pemajakan ekonomi digital disepakati.

Hal disampaikan dalam laporan Sekjen OECD kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20. Pertemuan yang awalnya berlangsung di Arab Saudi ini berlangsung secara virtual karena dampak pandemi Covid-19.

“Analisis awal menunjukkan implementasi dari Pilar 1 dan Pilar 2 akan meningkatkan penerimaan pajak secara global dan meredistribusi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar,” tulis OECD dalam laporan tersebut, dikutip pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Khusus untuk Pilar 1, proposal ini bakal memberikan perubahan yang signifikan pada distribusi hak pemajakan antaryurisdiksi. Implementasi dari Pilar 1 juga diestimasikan meningkatkan penerimaan pajak secara global meski tidak signifikan.

Analisis awal OECD menunjukkan negara-negara berpenghasilan rendah dan sedang akan menikmati pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara berpenghasilan tinggi.

“Penurunan penerimaan pajak hanya akan terjadi pada negara hub investasi mengingat tingginya residual profit pada negara tersebut," tulis OECD.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Bila Pilar 2 diimplementasikan, analisis awal OECD menemukan adanya peningkatan signifikan pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan secara global. Secara rata-rata, setiap negara disebut bakal menikmati peningkatan penerimaan pajak dengan diimplementasikannya Pilar 2.

Kemudian, OECD menemukan hanya korporasi multinasional berorientasi digital serta sektor-sektor berorientasi pada produk-produk tidak berwujud yang bakal terkena dampak besar dari implementasi kedua pilar ini.

Dari sisi investasi, OECD berargumen kedua proposal ini tidak akan memiliki dampak yang besar terhadap kegiatan investasi. Hal ini mengingat kedua pilar yang diusung cenderung mencakup korporasi multinasional dengan tingkat keuntungan yang tinggi dengan tarif pajak efektif yang rendah.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Pilar 1 akan meningkatkan tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi multinasional akibat adanya realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi dengan tarif pajak rendah menuju yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi. Peningkatan tarif pajak efektif akan lebih signifikan disebabkan oleh implementasi dari proposal Pillar 2.

Kedua pilar disebut bakal mengurangi perbedaan tarif pajak efektif antaryurisdiksi. Hal ini berpotensi mengurangi motivasi korporasi multinasional untuk melakukan praktik profit shifting. Implementasi dari kedua pilar akan menguntungkan negara-negara berpenghasilan rendah dan sedang yang selama ini tergerus penerimaan pajaknya akibat praktik profit shifting.

Lebih lanjut, kegiatan investasi pada suatu negara akan semakin dimotivasi oleh faktor nonpajak seperti ketersediaan infrastruktur, tingkat pendidikan, dan aspek ketenagakerjaan. Hal ini tidak terlepas dari berkurangnya perbedaan tarif pajak efektif antaryurisdiksi secara global serta berkurangnya praktik profit shifting.

Baca Juga:
Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Perlu dicatat, analisis awal OECD ini masih belum mempertimbangkan pengaruh dari perkembangan-perkembangan terbaru seperti pandemi Covid-19. Meski demikian, OECD menyebut pandemi Covid-19 memiliki potensi mengurangi potensi penerimaan pajak global yang timbul akibat implementasi Pilar 1 dan Pilar 2.

"Dampak dari pandemi Covid-19 masih belum pasti. Meski demikian, pandemi ini akan semakin meningkatkan tren digitalisasi ekonomi dan peran penting layanan digital otomatis yang tercakup pada Pilar 1 ke depannya," tulis OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini