EKONOMI DIGITAL

OECD: Konsensus Pajak Digital Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara Pasar

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juli 2020 | 13:15 WIB
OECD: Konsensus Pajak Digital Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara Pasar

Ilustrasi. (OECD)

RIYADH, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melaporkan Inclusive Framework sudah mulai menganalisis awal dampak penerimaan pajak bila proposal Pilar 1 (Unified Approach) dan Pilar 2 (Global Anti-Base Erosion) pemajakan ekonomi digital disepakati.

Hal disampaikan dalam laporan Sekjen OECD kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20. Pertemuan yang awalnya berlangsung di Arab Saudi ini berlangsung secara virtual karena dampak pandemi Covid-19.

“Analisis awal menunjukkan implementasi dari Pilar 1 dan Pilar 2 akan meningkatkan penerimaan pajak secara global dan meredistribusi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar,” tulis OECD dalam laporan tersebut, dikutip pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Khusus untuk Pilar 1, proposal ini bakal memberikan perubahan yang signifikan pada distribusi hak pemajakan antaryurisdiksi. Implementasi dari Pilar 1 juga diestimasikan meningkatkan penerimaan pajak secara global meski tidak signifikan.

Analisis awal OECD menunjukkan negara-negara berpenghasilan rendah dan sedang akan menikmati pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara berpenghasilan tinggi.

“Penurunan penerimaan pajak hanya akan terjadi pada negara hub investasi mengingat tingginya residual profit pada negara tersebut," tulis OECD.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Bila Pilar 2 diimplementasikan, analisis awal OECD menemukan adanya peningkatan signifikan pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan secara global. Secara rata-rata, setiap negara disebut bakal menikmati peningkatan penerimaan pajak dengan diimplementasikannya Pilar 2.

Kemudian, OECD menemukan hanya korporasi multinasional berorientasi digital serta sektor-sektor berorientasi pada produk-produk tidak berwujud yang bakal terkena dampak besar dari implementasi kedua pilar ini.

Dari sisi investasi, OECD berargumen kedua proposal ini tidak akan memiliki dampak yang besar terhadap kegiatan investasi. Hal ini mengingat kedua pilar yang diusung cenderung mencakup korporasi multinasional dengan tingkat keuntungan yang tinggi dengan tarif pajak efektif yang rendah.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Pilar 1 akan meningkatkan tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi multinasional akibat adanya realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi dengan tarif pajak rendah menuju yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi. Peningkatan tarif pajak efektif akan lebih signifikan disebabkan oleh implementasi dari proposal Pillar 2.

Kedua pilar disebut bakal mengurangi perbedaan tarif pajak efektif antaryurisdiksi. Hal ini berpotensi mengurangi motivasi korporasi multinasional untuk melakukan praktik profit shifting. Implementasi dari kedua pilar akan menguntungkan negara-negara berpenghasilan rendah dan sedang yang selama ini tergerus penerimaan pajaknya akibat praktik profit shifting.

Lebih lanjut, kegiatan investasi pada suatu negara akan semakin dimotivasi oleh faktor nonpajak seperti ketersediaan infrastruktur, tingkat pendidikan, dan aspek ketenagakerjaan. Hal ini tidak terlepas dari berkurangnya perbedaan tarif pajak efektif antaryurisdiksi secara global serta berkurangnya praktik profit shifting.

Baca Juga:
Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Perlu dicatat, analisis awal OECD ini masih belum mempertimbangkan pengaruh dari perkembangan-perkembangan terbaru seperti pandemi Covid-19. Meski demikian, OECD menyebut pandemi Covid-19 memiliki potensi mengurangi potensi penerimaan pajak global yang timbul akibat implementasi Pilar 1 dan Pilar 2.

"Dampak dari pandemi Covid-19 masih belum pasti. Meski demikian, pandemi ini akan semakin meningkatkan tren digitalisasi ekonomi dan peran penting layanan digital otomatis yang tercakup pada Pilar 1 ke depannya," tulis OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?