EKONOMI DIGITAL

OECD: Konsensus Pajak Digital Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara Pasar

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juli 2020 | 13:15 WIB
OECD: Konsensus Pajak Digital Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara Pasar

Ilustrasi. (OECD)

RIYADH, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melaporkan Inclusive Framework sudah mulai menganalisis awal dampak penerimaan pajak bila proposal Pilar 1 (Unified Approach) dan Pilar 2 (Global Anti-Base Erosion) pemajakan ekonomi digital disepakati.

Hal disampaikan dalam laporan Sekjen OECD kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20. Pertemuan yang awalnya berlangsung di Arab Saudi ini berlangsung secara virtual karena dampak pandemi Covid-19.

“Analisis awal menunjukkan implementasi dari Pilar 1 dan Pilar 2 akan meningkatkan penerimaan pajak secara global dan meredistribusi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar,” tulis OECD dalam laporan tersebut, dikutip pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Khusus untuk Pilar 1, proposal ini bakal memberikan perubahan yang signifikan pada distribusi hak pemajakan antaryurisdiksi. Implementasi dari Pilar 1 juga diestimasikan meningkatkan penerimaan pajak secara global meski tidak signifikan.

Analisis awal OECD menunjukkan negara-negara berpenghasilan rendah dan sedang akan menikmati pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara berpenghasilan tinggi.

“Penurunan penerimaan pajak hanya akan terjadi pada negara hub investasi mengingat tingginya residual profit pada negara tersebut," tulis OECD.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Bila Pilar 2 diimplementasikan, analisis awal OECD menemukan adanya peningkatan signifikan pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan secara global. Secara rata-rata, setiap negara disebut bakal menikmati peningkatan penerimaan pajak dengan diimplementasikannya Pilar 2.

Kemudian, OECD menemukan hanya korporasi multinasional berorientasi digital serta sektor-sektor berorientasi pada produk-produk tidak berwujud yang bakal terkena dampak besar dari implementasi kedua pilar ini.

Dari sisi investasi, OECD berargumen kedua proposal ini tidak akan memiliki dampak yang besar terhadap kegiatan investasi. Hal ini mengingat kedua pilar yang diusung cenderung mencakup korporasi multinasional dengan tingkat keuntungan yang tinggi dengan tarif pajak efektif yang rendah.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Pilar 1 akan meningkatkan tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi multinasional akibat adanya realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi dengan tarif pajak rendah menuju yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi. Peningkatan tarif pajak efektif akan lebih signifikan disebabkan oleh implementasi dari proposal Pillar 2.

Kedua pilar disebut bakal mengurangi perbedaan tarif pajak efektif antaryurisdiksi. Hal ini berpotensi mengurangi motivasi korporasi multinasional untuk melakukan praktik profit shifting. Implementasi dari kedua pilar akan menguntungkan negara-negara berpenghasilan rendah dan sedang yang selama ini tergerus penerimaan pajaknya akibat praktik profit shifting.

Lebih lanjut, kegiatan investasi pada suatu negara akan semakin dimotivasi oleh faktor nonpajak seperti ketersediaan infrastruktur, tingkat pendidikan, dan aspek ketenagakerjaan. Hal ini tidak terlepas dari berkurangnya perbedaan tarif pajak efektif antaryurisdiksi secara global serta berkurangnya praktik profit shifting.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Perlu dicatat, analisis awal OECD ini masih belum mempertimbangkan pengaruh dari perkembangan-perkembangan terbaru seperti pandemi Covid-19. Meski demikian, OECD menyebut pandemi Covid-19 memiliki potensi mengurangi potensi penerimaan pajak global yang timbul akibat implementasi Pilar 1 dan Pilar 2.

"Dampak dari pandemi Covid-19 masih belum pasti. Meski demikian, pandemi ini akan semakin meningkatkan tren digitalisasi ekonomi dan peran penting layanan digital otomatis yang tercakup pada Pilar 1 ke depannya," tulis OECD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN