LAPORAN OECD

OECD: Kebijakan Fiskal Harus Pertimbangkan Pemulihan Ekonomi

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 17:30 WIB
OECD: Kebijakan Fiskal Harus Pertimbangkan Pemulihan Ekonomi

Markas OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat negara-negara OECD, Argentina, China, Indonesia, dan Afrika Selatan sudah sangat ekspansif dalam menggunakan kebijakan fiskal untuk merespons pandemi Covid-19.

Director Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan meski demikian, pemerintah di banyak negara masih perlu mengeluarkan kebijakan baru guna mendukung pemulihan ekonomi. Implikasinya, hal ini akan menambah tantangan fiskal tahun-tahun ke depan.

"Ketika ekonomi sudah bergerak ke arah pemulihan, kebijakan pemerintah tidak boleh business as usual. Perlu ada kebijakan fiskal yang lebih inklusif dan lebih mendukung resiliensi ekonomi," ujarnya dalam keterangan resmi peluncuran laporan Tax Policy Reforms 2020, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated

OECD juga mengusulkan kepada pemerintah berbagai negara itu untuk mulai mengenakan pajak lingkungan dan menciptakan kebijakan pajak yang bisa mengatasi masalah ketimpangan. Lebih lanjut, Saint-Amans juga menekankan pentingnya tercapainya konsensus pemajakan ekonomi digital.

"Kerja sama perpajakan akan memiliki peran penting untuk mencegah sengketa pajak yang bisa berujung pada perang dagang. Perang dagang akan menekan potensi pemulihan ekonomi dan sangat berbahaya bila terjadi pada situasi yang rapuh seperti saat ini," ujar Pascal.

Menurut OECD, momentum pandemi Covid-19 juga perlu dimanfaatkan untuk mendorong reformasi kebijakan pajak, meski memang pemerintah perlu berhati-hati agar reformasi yang diagendakan justru malah menekan prospek pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
OECD: Pertukaran Data Global Tambah Penerimaan Pajak Sampai Rp 1.600 T

Pada masa pandemi Covid-19, OECD mencatat respons fiskal pemerintah dalam menghadapi Covid-19 cenderung sama, meski besaran stimulus fiskal yang diguyurkan untuk menangani dampak pandemi Covid-19 cenderung berbeda-beda antarnegara.

Respons fiskal pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 tampak cenderung bertahap dan terus disesuaikan dengan perkembangan krisis perekonomian akibat pandemi.

Kebanyakan pemerintah yang dipantau oleh OECD mengeluarkan kebijakan fiskal yang berfokus untuk mendukung daya tahan penerimaan rumah tangga dan mendukung likuiditas korporasi. Seiring berjalannya waktu, paket kebijakan fiskal yang diluncurkan pun semakin meluas.

"Yang terbaru, beberapa negara tampak sudah mulai membahas kebijakan fiskal ekspansif dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi," tulis OECD. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 September 2023 | 14:30 WIB LAPORAN OECD

OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:30 WIB LAPORAN OECD

OECD Rilis Working Paper tentang Desain Presumptive Tax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya