LAPORAN OECD

OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated

Muhamad Wildan | Jumat, 29 September 2023 | 14:30 WIB
OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

JAKARTA, DDTCNews - Fitur pengisian surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi secara prepopulated semakin banyak dimanfaatkan otoritas pajak guna mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban pelaporan SPT.

Merujuk pada laporan terbaru OECD bertajuk Tax Administration 2023, sekitar 87,9% dari total otoritas pajak yang disurvei telah menyediakan fitur SPT prepopulated guna mempermudah wajib pajak orang pribadi menunaikan kewajiban pengisian dan pelaporan pajak.

"Dalam bentuknya yang paling canggih, SPT telah terisi lengkap secara otomatis atas sebagian besar jenis penghasilan yang terutang PPh orang pribadi," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam menyediakan SPT prepopulated, otoritas harus memiliki data yang cukup untuk mendukung implementasi fitur tersebut. Data-data yang dibutuhkan untuk mendukung SPT prepopulated antara lain data upah, pensiun, bunga, dividen, hingga capital gain.


Berdasarkan catatan OECD, sekitar 86% otoritas menggunakan data gaji guna mendukung SPT prepopulated. Lalu, sekitar 76% otoritas yang menyediakan SPT prepopulated mampu mengisikan data penghasilan pensiun secara otomatis dalam SPT wajib pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, pemanfaatan data penghasilan berupa bunga, dividen, dan capital gain guna mendukung fitur SPT prepopulated masih tergolong minim.

Selain itu, masih banyak otoritas yang belum bisa menyediakan fitur pengisian pengurang penghasilan bruto secara otomatis. Otoritas yang telah menyediakan SPT prepopulated atas biaya pengurang pajak seperti sumbangan, premi asuransi, iuran pensiun, dan biaya lainnya belum mencapai 50%.

Guna menambah jenis penghasilan yang dapat terisi otomatis, OECD menilai landasan hukum yang kuat diperlukan sehingga otoritas pajak bisa memperoleh data pihak ketiga dan menggunakan data tersebut untuk mendukung SPT prepopulated.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, otoritas juga perlu mengembangkan sistem electronic invoicing sehingga SPT prepopulated dapat diselenggarakan secara penuh. Tidak hanya untuk mendukung pengisian SPT wajib pajak orang pribadi, tetapi juga SPT wajib pajak badan dan SPT PPN.

Bila terus dikembangkan, fitur SPT prepopulated bahkan bisa digunakan untuk mencegah kesalahan penghitungan dan menekan ketidakpatuhan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN