LAPORAN OECD

OECD: Pertukaran Data Global Tambah Penerimaan Pajak Sampai Rp 1.600 T

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juli 2023 | 12:00 WIB
OECD: Pertukaran Data Global Tambah Penerimaan Pajak Sampai Rp 1.600 T

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara maju dan berkembang diklaim telah memperoleh tambahan penerimaan senilai €95 miliar atau sekitar Rp1.600 triliun terhitung sejak 2014 hingga 2022 berkat pemanfaatan data dari automatic exchange of information (AEOI).

Menurut perhitungan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tambahan penerimaan pajak €58,8 miliar diperoleh negara-negara maju dan tambahan penerimaan senilai €36,1 miliar dinikmati oleh negara-negara berkembang.

"Nilai penerimaan pajak ini merupakan perkiraan konservatif mengingat tidak semua yurisdiksi memantau tambahan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan data AEOI," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam laporan berjudul Update on the Implementation of the 2021 Strategy on Unleashing the Potential of AEOI for Developing Countries, mayoritas yurisdiksi tercatat memanfaatkan data-data yang diperoleh AEOI untuk menggelar voluntary disclosure programme (VDP).

Tambahan Setoran Pajak dari Voluntary Disclosure Programme

OECD menghitung tambahan penerimaan pajak yang dihasilkan dari program VDP mencapai €90,6 miliar. Dari jumlah tersebut, negara maju memperoleh tambahan penerimaan €55,3 miliar dan negara berkembang sejumlah €35,6 miliar.

Tak hanya untuk menggelar VDP, data AEOI juga digunakan untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan. Tambahan penerimaan pajak selain VDP dari penggunaan data AEOI tercatat mencapai €4,1 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, AEOI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara massal oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen.

Hingga 2022, tercatat sudah ada 110 negara, termasuk Indonesia, yang menyatakan komitmen untuk melaksanakan pertukaran data dan informasi perpajakan secara otomatis melalui AEOI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra