LAPORAN OECD

OECD: Pertukaran Data Global Tambah Penerimaan Pajak Sampai Rp 1.600 T

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juli 2023 | 12:00 WIB
OECD: Pertukaran Data Global Tambah Penerimaan Pajak Sampai Rp 1.600 T

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara maju dan berkembang diklaim telah memperoleh tambahan penerimaan senilai €95 miliar atau sekitar Rp1.600 triliun terhitung sejak 2014 hingga 2022 berkat pemanfaatan data dari automatic exchange of information (AEOI).

Menurut perhitungan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tambahan penerimaan pajak €58,8 miliar diperoleh negara-negara maju dan tambahan penerimaan senilai €36,1 miliar dinikmati oleh negara-negara berkembang.

"Nilai penerimaan pajak ini merupakan perkiraan konservatif mengingat tidak semua yurisdiksi memantau tambahan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan data AEOI," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam laporan berjudul Update on the Implementation of the 2021 Strategy on Unleashing the Potential of AEOI for Developing Countries, mayoritas yurisdiksi tercatat memanfaatkan data-data yang diperoleh AEOI untuk menggelar voluntary disclosure programme (VDP).

Tambahan Setoran Pajak dari Voluntary Disclosure Programme

OECD menghitung tambahan penerimaan pajak yang dihasilkan dari program VDP mencapai €90,6 miliar. Dari jumlah tersebut, negara maju memperoleh tambahan penerimaan €55,3 miliar dan negara berkembang sejumlah €35,6 miliar.

Tak hanya untuk menggelar VDP, data AEOI juga digunakan untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan. Tambahan penerimaan pajak selain VDP dari penggunaan data AEOI tercatat mencapai €4,1 miliar.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Sebagai informasi, AEOI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara massal oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen.

Hingga 2022, tercatat sudah ada 110 negara, termasuk Indonesia, yang menyatakan komitmen untuk melaksanakan pertukaran data dan informasi perpajakan secara otomatis melalui AEOI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP