PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mengumumkan kapan mulai berlakunya instrumen multilateral (multilateral instrument/MLI) dari proyek Base Erosion Profit Shifting (BEPS). Perjanjian yang disebut ‘Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent BEPS’ ini akan diterapkan mulai 1 Juli 2018.
Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan dimulainya konvensi multilateral ini menandai titik balik dalam pelaksanaan OECD untuk menyesuaikan aturan pajak internasional. Adapun 4 negara yang sebelumnya meratifikasi perjanjian itu adalah Austria, Isle of Man, Jersey dan Polandia. Ratifikasi terakhir dilakukan oleh Slovenia pada 22 Maret 2018.
“Kami merealisasikan komitmen dalam ketentuan hukum di lebih dari 1.200 perjanjian pajak di seluruh negara. Kami juga memastikan perusahaan multinasional akan membayar pajak lebih adil dalam hal penyetoran pajak, seperti halnya wajib pajak lain,” paparnya di Paris, Kamis (22/3).
Seiring dengan pengumuman itu, OECD juga menerbitkan panduan tambahan mengenai atribusi profit bentuk usaha tetap (permanent establishments/PE). Pedoman ini menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada dalam laporan final BEPS Action 7 dan Pasal 5 dari OECD Model Tax Convention (OECD Model).
Panduan tersebut mencakup contoh-contoh atribusi laba dalam struktur komisi untuk penjualan barang, struktur penjualan iklan online dan struktur pengadaan (procurement). Selainn itu, panduan ini juga berkaitan dengan isu BUT yang dihasilkan dari Pasal 5 (4) OECD Model dan menyediakan contoh atriubsi profit terhadap BUT yang timbul anti-fragmentation rule dalam Pasal 5(4.1) OECD Model.
Panduan yang dirilis ini menetapkan prinsip-prinsip umum dengan mempertimbangkan pendekatan transfer pricing yang telah dikembangkan selama proses proyek BEPS, terutama terkait penyelarasan antara penentuan harga transfer dan penciptaan nilai (value creation).
Sebagaimana dilansir dari Mnetax.com, negara-negara anggota telah sepakat bahwa prinsip-prinsip tersebut cukup relevan dan dapat diterapkan dalam mengatribusikan laba BUT. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.