PRANCIS

OECD: Instrumen Multilateral BEPS Mulai Berlaku 1 Juli 2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 18:45 WIB
OECD: Instrumen Multilateral BEPS Mulai Berlaku 1 Juli 2018

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mengumumkan kapan mulai berlakunya instrumen multilateral (multilateral instrument/MLI) dari proyek Base Erosion Profit Shifting (BEPS). Perjanjian yang disebut ‘Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent BEPS’ ini akan diterapkan mulai 1 Juli 2018.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan dimulainya konvensi multilateral ini menandai titik balik dalam pelaksanaan OECD untuk menyesuaikan aturan pajak internasional. Adapun 4 negara yang sebelumnya meratifikasi perjanjian itu adalah Austria, Isle of Man, Jersey dan Polandia. Ratifikasi terakhir dilakukan oleh Slovenia pada 22 Maret 2018.

“Kami merealisasikan komitmen dalam ketentuan hukum di lebih dari 1.200 perjanjian pajak di seluruh negara. Kami juga memastikan perusahaan multinasional akan membayar pajak lebih adil dalam hal penyetoran pajak, seperti halnya wajib pajak lain,” paparnya di Paris, Kamis (22/3).

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Seiring dengan pengumuman itu, OECD juga menerbitkan panduan tambahan mengenai atribusi profit bentuk usaha tetap (permanent establishments/PE). Pedoman ini menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada dalam laporan final BEPS Action 7 dan Pasal 5 dari OECD Model Tax Convention (OECD Model).

Panduan tersebut mencakup contoh-contoh atribusi laba dalam struktur komisi untuk penjualan barang, struktur penjualan iklan online dan struktur pengadaan (procurement). Selainn itu, panduan ini juga berkaitan dengan isu BUT yang dihasilkan dari Pasal 5 (4) OECD Model dan menyediakan contoh atriubsi profit terhadap BUT yang timbul anti-fragmentation rule dalam Pasal 5(4.1) OECD Model.

Panduan yang dirilis ini menetapkan prinsip-prinsip umum dengan mempertimbangkan pendekatan transfer pricing yang telah dikembangkan selama proses proyek BEPS, terutama terkait penyelarasan antara penentuan harga transfer dan penciptaan nilai (value creation).

Sebagaimana dilansir dari Mnetax.com, negara-negara anggota telah sepakat bahwa prinsip-prinsip tersebut cukup relevan dan dapat diterapkan dalam mengatribusikan laba BUT. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra