PRANCIS

OECD: Instrumen Multilateral BEPS Mulai Berlaku 1 Juli 2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 18:45 WIB
OECD: Instrumen Multilateral BEPS Mulai Berlaku 1 Juli 2018

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mengumumkan kapan mulai berlakunya instrumen multilateral (multilateral instrument/MLI) dari proyek Base Erosion Profit Shifting (BEPS). Perjanjian yang disebut ‘Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent BEPS’ ini akan diterapkan mulai 1 Juli 2018.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan dimulainya konvensi multilateral ini menandai titik balik dalam pelaksanaan OECD untuk menyesuaikan aturan pajak internasional. Adapun 4 negara yang sebelumnya meratifikasi perjanjian itu adalah Austria, Isle of Man, Jersey dan Polandia. Ratifikasi terakhir dilakukan oleh Slovenia pada 22 Maret 2018.

“Kami merealisasikan komitmen dalam ketentuan hukum di lebih dari 1.200 perjanjian pajak di seluruh negara. Kami juga memastikan perusahaan multinasional akan membayar pajak lebih adil dalam hal penyetoran pajak, seperti halnya wajib pajak lain,” paparnya di Paris, Kamis (22/3).

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Seiring dengan pengumuman itu, OECD juga menerbitkan panduan tambahan mengenai atribusi profit bentuk usaha tetap (permanent establishments/PE). Pedoman ini menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada dalam laporan final BEPS Action 7 dan Pasal 5 dari OECD Model Tax Convention (OECD Model).

Panduan tersebut mencakup contoh-contoh atribusi laba dalam struktur komisi untuk penjualan barang, struktur penjualan iklan online dan struktur pengadaan (procurement). Selainn itu, panduan ini juga berkaitan dengan isu BUT yang dihasilkan dari Pasal 5 (4) OECD Model dan menyediakan contoh atriubsi profit terhadap BUT yang timbul anti-fragmentation rule dalam Pasal 5(4.1) OECD Model.

Panduan yang dirilis ini menetapkan prinsip-prinsip umum dengan mempertimbangkan pendekatan transfer pricing yang telah dikembangkan selama proses proyek BEPS, terutama terkait penyelarasan antara penentuan harga transfer dan penciptaan nilai (value creation).

Sebagaimana dilansir dari Mnetax.com, negara-negara anggota telah sepakat bahwa prinsip-prinsip tersebut cukup relevan dan dapat diterapkan dalam mengatribusikan laba BUT. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini