PRANCIS

OECD Desak Reformasi Pajak Prancis Segera Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 14:05 WIB
OECD Desak Reformasi Pajak Prancis Segera Dilakukan

PARIS, DDTCNews – OECD mendesak agar Prancis segera melakukan reformasi perpajakan sebagai agenda prioritas guna meningkatkan prospek pertumbuhan ekonomi negara menyusul adanya laporan dari survei ekonomi terbaru yang dilakukan OECD.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan Pemerintah Prancis harus membuat kebijakan pajak yang dapat menguntungkan baik dari segi penciptaan lapangan kerja, produktivitas dan pasar tenaga kerja yang lebih inklusif.

“Strategi jangka panjang diperlukan untuk mengurangi pengeluaran publik dan memberi ruang untuk pemotongan pajak lebih lanjut dan sistem pajak yang lebih sederhana, serta menjaga tingkat perlindungan sosial guna membantu terciptanya lapangan kerja dan investasi,” ucapnya, Kamis (14/9).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Berdasarkan hasil survei tersebut, beban pajak yang besar diperlukan untuk mendukung belanja publik di Prancis, yang saat ini berada pada kisaran 56,4% dari produk domestik bruto (PDB). Survei tersebut juga menyatakan bahwa reformasi pajak harus dilakukan untuk mengurangi tarif pajak terhadap wajib pajak berpenghasilan rendah dan pendapatan modal.

Sementara itu, dilansir dalam tax-news.com, Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis Bruno Le Maire telah mengonfirmasi bahwa Pemerintah Prancis akan menyusun Undang-Undang (UU) perpajakan untuk meningkatkan daya saing pajak Prancis melalui anggaran keuangan 2018.

Le Maire mengatakan dalam rancangan UU tersebut, Pemerintah Prancis akan membahas usulan mengenai pemotongan tarif pajak perusahaan, penghapusan pajak kekayaan The Impôt de Solidarité sur la Fortune (ISF), dan penyederhanaan pajak capital gain.

Tidak hanya itu, peningkatan daya saing dan kredit pajak pekerja (tax credit for employment and competitiveness/CICE) juga akan dilakukan dari tarif awal sebesar 6% menjadi 7% atas upah yang dibayarkan pada 1 Januari 2017. Hal ini diperkirakan akan memakan biaya sebesar €3 miliar atau setara Rp43,6 triliun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025