PRANCIS

OECD Desak Reformasi Pajak Prancis Segera Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 14:05 WIB
OECD Desak Reformasi Pajak Prancis Segera Dilakukan

PARIS, DDTCNews – OECD mendesak agar Prancis segera melakukan reformasi perpajakan sebagai agenda prioritas guna meningkatkan prospek pertumbuhan ekonomi negara menyusul adanya laporan dari survei ekonomi terbaru yang dilakukan OECD.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan Pemerintah Prancis harus membuat kebijakan pajak yang dapat menguntungkan baik dari segi penciptaan lapangan kerja, produktivitas dan pasar tenaga kerja yang lebih inklusif.

“Strategi jangka panjang diperlukan untuk mengurangi pengeluaran publik dan memberi ruang untuk pemotongan pajak lebih lanjut dan sistem pajak yang lebih sederhana, serta menjaga tingkat perlindungan sosial guna membantu terciptanya lapangan kerja dan investasi,” ucapnya, Kamis (14/9).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Berdasarkan hasil survei tersebut, beban pajak yang besar diperlukan untuk mendukung belanja publik di Prancis, yang saat ini berada pada kisaran 56,4% dari produk domestik bruto (PDB). Survei tersebut juga menyatakan bahwa reformasi pajak harus dilakukan untuk mengurangi tarif pajak terhadap wajib pajak berpenghasilan rendah dan pendapatan modal.

Sementara itu, dilansir dalam tax-news.com, Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis Bruno Le Maire telah mengonfirmasi bahwa Pemerintah Prancis akan menyusun Undang-Undang (UU) perpajakan untuk meningkatkan daya saing pajak Prancis melalui anggaran keuangan 2018.

Le Maire mengatakan dalam rancangan UU tersebut, Pemerintah Prancis akan membahas usulan mengenai pemotongan tarif pajak perusahaan, penghapusan pajak kekayaan The Impôt de Solidarité sur la Fortune (ISF), dan penyederhanaan pajak capital gain.

Tidak hanya itu, peningkatan daya saing dan kredit pajak pekerja (tax credit for employment and competitiveness/CICE) juga akan dilakukan dari tarif awal sebesar 6% menjadi 7% atas upah yang dibayarkan pada 1 Januari 2017. Hal ini diperkirakan akan memakan biaya sebesar €3 miliar atau setara Rp43,6 triliun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat