LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tak sedikit negara yang masih menggunakan thin capitalization rules dalam membatasi pembayaran bunga yang bisa dibiayakan untuk keperluan perpajakan.

Menurut laporan Corporate Tax Statistics 2024, dari 100 yurisdiksi anggota Inclusive Framework yang memiliki ketentuan pembatasan pembayaran bunga yang boleh dibiayakan, 47 yurisdiksi di antaranya telah menerapkan thin capitalization rules.

"Thin capitalisation rules membatasi pembayaran bunga yang bisa dibiayakan jika nilainya melebihi ambang batas yang ditentukan. Ambang batas dimaksud didasarkan pada debt to equity ratio (DER) atau debt to asset ratio (DAR)," sebut OECD, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Berdasarkan catatan OECD, kebanyakan yurisdiksi menggunakan DER sebesar 2:1, 3:1, dan 4:1 guna membatasi nilai pembayaran bunga yang bisa dibiayakan.

Sementara itu, Indonesia termasuk negara yang menetapkan DER sebesar 4:1 untuk membatasi pembayaran bunga yang bisa dibiayakan untuk keperluan penghitungan PPh. Batasan tersebut diatur dalam PMK 169/2015.

Selanjutnya, OECD mencatat ada 34 yurisdiksi menerapkan earning stripping rules dalam rangka membatasi pembayaran bunga yang boleh dibiayakan.

Dengan demikian, hanya ada segelintir yurisdiksi yang sudah mengadopsi earning stripping rules meski pendekatan ini telah direkomendasikan dalam BEPS Action 4.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Dalam earning stripping rules, indikator yang digunakan untuk membatasi pembayaran bunga yang boleh dibiayakan wajib pajak ialah interest to EBITDA ratio. Indikator ini lebih direkomendasikan oleh OECD ketimbang interest to EBIT ratio.

Dari total 34 yurisdiksi yang sudah mengadopsi earning stripping rules, 32 yurisdiksi di antaranya telah menggunakan interest to EBITDA sebagai indikator. Adapun besaran rasio yang paling banyak digunakan adalah sebesar 30%.

Perlu diketahui, Indonesia sesungguhnya telah membuka ruang untuk mengadopsi earning stripping rules. Hal ini telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

"Pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak…dilakukan oleh menteri menggunakan…metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, PPh, penyusutan, dan amortisasi," bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf b PP 55/2022.

Ketentuan mengenai penentuan dan tata cara penerapan penggunaan metode-metode yang tercantum dalam Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022 nantinya diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai