LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tak sedikit negara yang masih menggunakan thin capitalization rules dalam membatasi pembayaran bunga yang bisa dibiayakan untuk keperluan perpajakan.

Menurut laporan Corporate Tax Statistics 2024, dari 100 yurisdiksi anggota Inclusive Framework yang memiliki ketentuan pembatasan pembayaran bunga yang boleh dibiayakan, 47 yurisdiksi di antaranya telah menerapkan thin capitalization rules.

"Thin capitalisation rules membatasi pembayaran bunga yang bisa dibiayakan jika nilainya melebihi ambang batas yang ditentukan. Ambang batas dimaksud didasarkan pada debt to equity ratio (DER) atau debt to asset ratio (DAR)," sebut OECD, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Berdasarkan catatan OECD, kebanyakan yurisdiksi menggunakan DER sebesar 2:1, 3:1, dan 4:1 guna membatasi nilai pembayaran bunga yang bisa dibiayakan.

Sementara itu, Indonesia termasuk negara yang menetapkan DER sebesar 4:1 untuk membatasi pembayaran bunga yang bisa dibiayakan untuk keperluan penghitungan PPh. Batasan tersebut diatur dalam PMK 169/2015.

Selanjutnya, OECD mencatat ada 34 yurisdiksi menerapkan earning stripping rules dalam rangka membatasi pembayaran bunga yang boleh dibiayakan.

Dengan demikian, hanya ada segelintir yurisdiksi yang sudah mengadopsi earning stripping rules meski pendekatan ini telah direkomendasikan dalam BEPS Action 4.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dalam earning stripping rules, indikator yang digunakan untuk membatasi pembayaran bunga yang boleh dibiayakan wajib pajak ialah interest to EBITDA ratio. Indikator ini lebih direkomendasikan oleh OECD ketimbang interest to EBIT ratio.

Dari total 34 yurisdiksi yang sudah mengadopsi earning stripping rules, 32 yurisdiksi di antaranya telah menggunakan interest to EBITDA sebagai indikator. Adapun besaran rasio yang paling banyak digunakan adalah sebesar 30%.

Perlu diketahui, Indonesia sesungguhnya telah membuka ruang untuk mengadopsi earning stripping rules. Hal ini telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak…dilakukan oleh menteri menggunakan…metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, PPh, penyusutan, dan amortisasi," bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf b PP 55/2022.

Ketentuan mengenai penentuan dan tata cara penerapan penggunaan metode-metode yang tercantum dalam Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022 nantinya diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP