PRANCIS

OECD: Banyak Yurisdiksi Sudah Mulai Adopsi Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:30 WIB
OECD: Banyak Yurisdiksi Sudah Mulai Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sudah banyak yurisdiksi telah bergerak untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam laporannya kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20, OECD mencatat 27 negara anggota Uni Eropa, Inggris, Swiss, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura mulai menyusun ketentuan domestik guna mengadopsi Pilar 2.

"Sekarang, pajak minimum global adalah kenyataan," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam laporannya, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Pada level regional, African Tax Administration Forum (ATAF) tercatat telah menerbitkan panduan tersendiri guna membantu negara-negara Afrika mengadopsi Pilar 2.

Panduan teknis bertajuk Administrative Guidance on the GloBE Model Rules telah dirampungkan oleh OECD dan disetujui oleh Inclusive Framework pada Februari 2023. "Ini secara efektif memungkinkan yurisdiksi untuk memberlakukan undang-undang yang diperlukan guna mengimplementasikan Pilar 2," ujar Cormann.

Dalam panduan tersebut, turut diatur tentang interaksi antara Pilar 2 dengan global intangible low-taxed income (GILTI) yang berlaku di AS hingga desain dari qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

QDMTT adalah pajak minimum domestik yang memastikan excess profit yang diterima perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi dikenai pajak minimum 15%. Cormann mengatakan QDMTT akan memberikan manfaat besar bagi negara berkembang.

"Dengan QDMTT, negara berkembang tidak perlu menawarkan insentif pajak yang tidak efisien guna menarik investasi," ujar Cormann.

Cormann mengatakan ke depan Inclusive Framework akan terus bekerja guna memastikan pajak minimum global diimplementasikan dengan baik dan terkoordinasi.

Ketentuan subject to tax rule (STTR) Pilar 2 juga terus dibahas. Harapannya, multilateral instrument (MLI) atas STTR bisa dipakai pada pertengahan 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi