PRANCIS

OECD: Banyak Yurisdiksi Sudah Mulai Adopsi Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:30 WIB
OECD: Banyak Yurisdiksi Sudah Mulai Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sudah banyak yurisdiksi telah bergerak untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam laporannya kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20, OECD mencatat 27 negara anggota Uni Eropa, Inggris, Swiss, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura mulai menyusun ketentuan domestik guna mengadopsi Pilar 2.

"Sekarang, pajak minimum global adalah kenyataan," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam laporannya, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada level regional, African Tax Administration Forum (ATAF) tercatat telah menerbitkan panduan tersendiri guna membantu negara-negara Afrika mengadopsi Pilar 2.

Panduan teknis bertajuk Administrative Guidance on the GloBE Model Rules telah dirampungkan oleh OECD dan disetujui oleh Inclusive Framework pada Februari 2023. "Ini secara efektif memungkinkan yurisdiksi untuk memberlakukan undang-undang yang diperlukan guna mengimplementasikan Pilar 2," ujar Cormann.

Dalam panduan tersebut, turut diatur tentang interaksi antara Pilar 2 dengan global intangible low-taxed income (GILTI) yang berlaku di AS hingga desain dari qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

QDMTT adalah pajak minimum domestik yang memastikan excess profit yang diterima perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi dikenai pajak minimum 15%. Cormann mengatakan QDMTT akan memberikan manfaat besar bagi negara berkembang.

"Dengan QDMTT, negara berkembang tidak perlu menawarkan insentif pajak yang tidak efisien guna menarik investasi," ujar Cormann.

Cormann mengatakan ke depan Inclusive Framework akan terus bekerja guna memastikan pajak minimum global diimplementasikan dengan baik dan terkoordinasi.

Ketentuan subject to tax rule (STTR) Pilar 2 juga terus dibahas. Harapannya, multilateral instrument (MLI) atas STTR bisa dipakai pada pertengahan 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra