PRANCIS

OECD: Akses Negara Berkembang Terhadap CbCR Masih Perlu Ditingkatkan

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:15 WIB
OECD: Akses Negara Berkembang Terhadap CbCR Masih Perlu Ditingkatkan

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai dukungan terhadap negara-negara berkembang masih perlu ditingkatkan agar manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Rencana Aksi BEPS menjadi maksimal.

Dalam laporan terbaru OECD yang bertajuk G20/OECD Roadmap on Developing Countries and International Taxation, akses negara berkembang terhadap country-by-country reporting (CbCR) masih perlu ditingkatkan.

"Baru ada 5 negara berkembang yang memiliki akses terhadap CbCR dari yurisdiksi lain, naik dari 2021 yang hanya sebanyak 3 negara berkembang," jelas OECD dalam laporannya, dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Negara-negara berkembang memandang banyaknya persyaratan minimum (minimum standard requirements) yang harus dipenuhi dapat menjadi penghambat dalam penerapan BEPS Action 13.

Isu peningkatan akses dan pemanfaatan CbCR oleh negara-negara berkembang juga telah disuarakan oleh menteri-menteri negara G-20 dalam Symposium on Tax and Development yang dihelat pada Juli 2022.

Pada gelaran tersebut, para menteri berpandangan negara-negara berkembang memerlukan adanya peningkatan kapasitas (capacity building) agar pemanfaatan data-data CbCR oleh negara berkembang dapat optimal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merespons pandangan para menteri tersebut, OECD dan Global Forum pun berkomitmen untuk membantu negara berkembang meningkatkan efektivitas dari data-data CbCR.

"Setelah diterbitkan Handbook in Effective Tax Risk Assessment, OECD telah mengembangkan Tax Risk Evaluation and Assessment Tool (TREAT). TREAT bisa membantu negara berkembang dengan kapasitas yang rendah dalam mengevaluasi data CbCR yang tersedia," sebut OECD.

Guna meningkatkan akses negara berkembang terhadap CbCR, kapabilitas negara berkembang dalam melindungi kerahasian data juga harus ditingkatkan. Tanpa upaya tersebut, akses negara berkembang terhadap CbCR akan tetap terbatas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra